Sejumlah Negara Kutuk Permukiman Israel pada Sidang Dewan HAM PBB
Washington (SI Online) – Dewan Hak Asasi Manusia PBB membahas laporan tentang permukiman-permukiman Yahudi dan dampaknya terhadap hak-hak rakyat Palestina, yang disampaikan oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia, memaparkan sebuah laporan tentang permukiman-permukiman Zionis yang bertengger di wilayah pendudukan Zionis Israel di Palestina dan Golan Suriah.
Dia menegaskan bahwa jumlah pemukim pendatang Yahudi telah meningkat di wilayah Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur, dari 520.000 orang menjadi lebih dari 700.000 orang selama dekade terakhir.
Laporan tersebut menyatakan bahwa pemukim pendatang Yahudi tinggal secara ilegal di 279 koloni permukiman Yahudi di Tepi Barat, termasuk 14 permukiman Yahudi di Al-Quds Timur, dengan total lebih dari 229.000 pemukim pendatang Yahudi.
Laporan tersebut mendokumentasikan hubungan antara perluasan permukiman-permukiman Yahudi dengan serangan yang dilakukan para pemukim pendatang Yahudi terhadap warga Palestina selama dekade terakhir. Disebutkan bahwa PBB memverifikasi ada 3.372 insiden kekerasan yang dilakukan pemukim pendatang Yahudi yang melukai 1.222 warga Palestina.
Laporan tersebut menyatakan bahwa negara entitas pendudukan Israel gagal menyelidiki kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim pendatang Yahudi terhadap warga Palestina dan menuntut para pelakunya. Disebutkan bahwa rencana Israel saat ini adalah menggandakan jumlah pemukim pendatang Yahudi di Golan Suriah yang diduduki pada tahun 2027, dan menambah jumlah permukiman Yahudi dari 34 menjadi 36. Ini adalah rencana yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran hukum internasional dan monitoring terhadap permukiman-permukiman Yahudi selama sepuluh tahun terakhir, termasuk jumlah permukiman dan pemukim pendatang Yahudi di Tepi Barat dan Al-Quds Timur, serta tindakan dari pihak pendudukan Israel dan para pemukim pendatang Yahudi yang terus menguasai tanah dan perluasan permukiman, serta serangan para pemukim pendatang Yahudi terhadap properti publik dan pribadi.
Laporan tersebut diakhiri dengan serangkaian rekomendasi dan kesimpulan, dan menganggap bahwa permukiman-permukiman Yahudi tersebut merupakan kejahatan perang menurut hukum, diikuti oleh pandangan atas nama Kelompok Arab, Kelompok Negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, Kelompok Islam, Kelompok Negara Non-Blok, Kelompok Afrika, dan Kelompok Sahabat Piagam PBB.
Sebanyak 47 negara berbicara dalam kapasitas nasional mereka dari semua benua, dan mengutuk kebijakan permukiman yang dibangun oleh pendudukan Zionis Israel di wilayah yang mereka duduki di Palestina. Juga mengutuk kebijakan pendudukan Zionis Israel, terutama di tengah-tengah pemerintah pendudukan Israel saat ini dan keputusan untuk melegalkan permukiman-permukiman Yahudi, dan membatalkan penarikan diri dari beberapa permukiman di Tepi Barat, dan membangun unit-unit permukiman baru.
Sejumlah negara mengutuk serangan terhadap warga sipil Palestina, tempat ibadah dan lembaga masyarakat sipil. Berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil menuntut perlunya menekan otoritas pendudukan Zionis Israel untuk menghentikan kebijakan permukiman Yahudi dan eskalasi terhadap warga sipil, dan untuk mengakhiri pengepungan yang dilakukan di Jalur Gaza.
sumber: infopalestina