Sekjen MUI: Semua Pihak Harus Perangi Judi Online
Jakarta (SI Online) – Belakangan judi online kian marak di tengah masyarakat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 menyentuh Rp100 triliun.
Judi tersebut juga membuat pelakunya terlilit hutang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol.
Merespon hal itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
Menurutnya, Judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.
Allah SWT telah menegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” tutur Sekjen MUI pada Jumat (21/6/2024).
Buya Amirsyah pun menyebut judi online telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius.
Judi membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
“Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Buya Amir, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tugas kita semua. Karena itu, imbuh dia, butuh kesadaran bersama (kolektif) untuk melindungi warganya dari bahaya judi.
Dia pun mendukung kesungguhan pemerintah memberantas judi dengan membentuk Satgas Bersama yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam.
“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” pungkasnya.
sumber: muidigital