RESONANSI

Judi, Pinjaman dan Kejahatan Online Merajalela: Efek Negatif Ketiadaan UU Digitalisasi

Fakta faktualisasi semua aspek pengaturan pengelolaan digitalisasi di Indonesia yang ada sekarang —harus diakui, hanya masih terbatas setingkat Peraturan Menteri (Permen).

Sudah ada sekitar 18 Permen —bisa jadi jumlahnya akan terus bertambah. Tetapi, tetap saja akan statis, tanpa adanya progress dinamisasi terhadap upaya solusi holistik.

Itu pun dalam implementasi program masih bersifat parsial alias terpisah-pisah tergantung kepentingan dan kebutuhan kementerian masing-masing.

Maka, ketika ada permasalahan, jangan terlalu berharap banyak adanya upaya penanggulangan dan solusi menyeluruh.

Malah, menjadi lemah tak berdaya, tak ada kekuatan dan penguatan. Seolah luka yang semakin bonyok, semakin terinfeksi tanpa adanya tindakan kuratifnya.

Maka, satu-satunya yang mengemban pertanggungjawaban, adalah kementerian itu sendiri-sendiri secara berkelarutan tanpa hasil.

Seharusnya, Kemenkominfo sebagai kementerian yang paling terdekat terkait teknis teknologi digitalisasi, bangun dan bangkit mengambil inisiasi setelah sekian lama terlelap dari tidurnya —paling tidak terlebih dahulu mengajukan adanya Perpres yang mengatur digitalisasi.

Sehingga, dalam pelaksanaannya memiliki kekuatan payung hukum yang lebih tinggi, seluruhnya di bawah langsung pertanggungjawaban Presiden.

Pun yang bersentuhan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi lagi UU —meskipun sudah adanya UU Cipta Kerja, UU Penyiaran dan UU ITE, dikarenakan dalam praktis implementasinya sama halnya masih bersifat umum dan sektoral juga, tetap tidak akan mampu menjadi sarana dan solusi bersifat komprehensif, akuntabilitas dan trustment yang melekat secara hukum yuridis bilamana diminta oleh publik bagaimana solusi penanggulangan menghadapi permasalahan digitalisasi.

Yang keniscayaan dan kenyataannya di perikehidupan sosial kemasyarakatan sudah semakin berefek buruk dan parah, berakibat merusak, sangat kompleks, multidimensional dan global.

Yang jelas, sepanjang masih ada niat, kemauan dan keseriusan tidak ada kata terlambat —meskipun hingga kini belum adanya Perpres yang mengaturnya.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button