#Ramadhan Berkah 1446 HMASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Berniat Puasa Sekaligus Diet?

Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian orang adalah mengenai hukum berpuasa dengan disertai niat untuk melakukan diet. Misalnya seseorang berniat untuk berpuasa sekaligus dia memiliki maksud untuk melakukan diet. Apakah boleh berniat melakukan puasa sekaligus berniat untuk melakukan diet?

Menurut kebanyakan para ulama, melakukan puasa dengan disertai niat untuk melakukan diet, berobat dan lainnya, hukumnya boleh dan sah. Tidak masalah bagi seseorang melakukan puasa dengan disertai niat diet dan lainnya, baik itu berupa puasa wajib maupun puasa sunnah.

Meski kebanyakan ulama mengatakan sah, tapi jika yang lebih dominan adalah tujuan diet, puasanya tidak mendapatkan pahala. Sebaliknya jika yang lebih dominan adalah tujuan akhirat atau niat berpuasa, maka akan mendapatkan pahala sesuai dengan kadar niatnya. Jika niat dan tujuan puasa dietnya sama-sama kuat, keduanya saling menggugurkan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al Asybah wan Nazhair berikut: “Jika tujuan duniawi lebih dominan, maka ibadahnya tidak mendapatkan pahala. Jika tujuan agamanya (ibadahnya) lebih dominan, maka mendapatkan pahala sesuai kadar niatnya. Jika sama-sama kuat, keduanya saling menggugurkan.”

Ini sesuai dengan pendapat Imam Ghazali. Menurut beliau, setiap ibadah yang ada gabungan niat antara tujuan ibadah dan duniawi. Jika lebih dominan tujuan ibadahnya akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika lebih dominan tujuan duniawinya, tidak akan mendapatkan pahala.

Sementara menurut Syekh Izzuddin bin Abdussalam, ibadah yang ada gabungan niat antara tujuan ibadah dan duniawi, ibadah tersebut tidak akan mendapatkan pahala, baik lebih dominan niat ibadahnya maupun tidak. Namun pendapat yang lebih shahih adalah pendapat kebanyakan para ulama dan Imam Ghazali di atas.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Qalyubi wa Umairah berikut ini: “Setiap ibadah yang ada gabungan niat (antara ibadah dan duniawi), pelakunya mendapatkan pahala jika tujuan akhiratnya lebih dominan, sebagaimana hanya beribadah untuk tujuan ibadah semata. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali. Sementara Imam Izzuddin bin Abdussalam berkata bahwa pelakunya tidak mendapatkan pahala secara mutlak. Pendapat yang dipegang adalah yang pertama.”[]

Nuim Hidayat
Sumber: Imam Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022

Artikel Terkait

Back to top button