Berpuasa Ramadhan tapi Tidak Shalat Lima Waktu

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang kedua. Oleh karena itu puasa Ramadhan wajib dijalankan oleh umat Islam seluruh dunia. Namun puasa di bulan Ramadhan bukanlah kewajiban satu-satunya. Ada kewajiban lain yang harus ditunaikan. Seperti shalat, zakat dan sebagainya.
Lantas bagaimana jadinya jika puasa tetapi tidak menunaikan shalat lima waktu, batalkah puasanya?
Perlu diketahui bahwa setiap ibadah memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu yang apabila kedua unsur ini terpenuhi maka ibadah tersebut dihukumi sah. Tak terkecuali iabdah puasa. Perlu diketahui juga bahwa puasa dan shalat merupakan dua ibadah yang berbeda. Shalat memiliki rukun dan syarat, demikian juga dengan puasa.
Dalam salah satu ayatnya Allah SWT berfirman, ”Dirikanlah shalat.” (QS. al Baqarah 43).
Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Dari dua ayat ini, mayoritas ulama sepakat bahwa shalat dan puasa hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun atas lima hal: dua kalimat syahadat, syahadat, shalat, haji dan puasa.” (HR Bukhari)
Oleh karena itu siapapun yang mengingkari kewajiban shalat atau puasa, ia telah murtad (keluar dari agama Islam).
Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang berpuasa tapi tidak shalat lima waktu? Mereka terbagi menjadi dua golongan:
Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat. Kedua, orang yang meninggalkan shalat bukan karena tidak memercayai kewajiban shalat, melainkan karena malas atau semacamnya.
Untuk golongan pertama, hukum puasanya tidak sah karena dengan pengingkarannya terhadap kewajiban shalat, dia telah murtad, sedangkan salah satu syarat sahnya puasa adalah Islam.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqh al Islami wa Adillatuhu (3/1722), “Puasanya seseorang batal (tidak sah) sebab gila, murtad, haid dan nifas. Karena hal itu menyalahi syarat sahnya puasa, yaitu berakal, Muslim serta suci dari darah haid dan nifas.”
Sementara untuk golongan kedua, hukum puasanya tetap sah selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Hanya saja pahala puasanya hangus karena telah melakukan maksiyat, yakni tidak shalat lima waktu.