SUARA PEMBACA

Al-Qur’an, Kitab Suci Umat Islam yang Mulia

Beberapa waktu belakangan ini, viral seorang qari’ah yang disawer dan dikalungi uang oleh seorang jamaah, saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Sontak aksi demikian memancing pro-kontra di kalangan netizen. Sebab nampak sekali jika aksi demikian lebih menjurus pada pelecehan terhadap qari’ah (pembaca Al-Qur’an) dan Al-Qur’an, bukan sebentuk penghargaan pada skill membaca Al-Qur’an sang qari’ah tersebut.

Apalagi, aksi mengalungkan uang, terjadi saat dibacakan ayat suci Al-Qur’an, disambut gemuruh tawa dari para jamaah.

Astaghfirullah, bukannya mendengarkan dan menyimak isi bacaan Al-Qur’an yang dibacakan qari’ah tersebut, malah lalai dari mendengarkannya. Menyedihkannya lagi, aksi tersebut dilakukan oleh seorang muslim atas seorang muslimah, sama-sama kaum muslimin dalam jamaah kaum muslimin.

Sangat ironis, bahwa secara tidak langsung pula, video yang diunggah disalah satu aplikasi terkenal ini, semakin menunjukan dan membuktikan jika kaum muslimin sendiri, mayoritas tidak memahami bacaan Al-Qur’an itu sendiri. Maka wajarlah jika banyak masalah yang mendera kaum muslimin, sebab jauhnya kaum muslimin dengan Al-Qur’an dan tidak pahamnya kita dengan isi bacaan Al-Qur’an.

Padahal Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan pada Rasulullah Muhammad Saw melalui Malaikat Jibril as, untuk dijadikan sebagai petunjuk kehidupan umat manusia, agar manusia tidak tersesat.

Maka seorang muslim utamanya harus memiliki adab yang baik. Manakala membaca atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Saat Al-Qur’an dibaca, haruslah dengan tartil, penuh penghayatan, memperhatikan tempat, situasi dan kondisi saat membaca Al-Qur’an. Badan, pakaian dan tempat membaca Al-Qur’an harus bersih, bebas dari najis, pembacanya harus memiliki wudlu sehingga kondisinya benar-benar dalam keadaan suci.

Al-Qur’an boleh dibaca oleh seorang qari’ (sebutan untuk pembaca Al-Qur’an laki-laki) di hadapan jamaah lai-laki dan perempuan yang duduk terpisah, tidak bercampur baur. Atau Al-Qur’an dibaca oleh seorang qari’ah (sebutan untuk pembaca Al-Qur’an perempuan) di hadapan jamaah wanita bukan di hadapan jamaah laki-laki, untuk lebih menjaga kehormatan dan untuk menghindari hal yang bisa merusak kebersihan hati.

Demikianlah aturan yang ditetapkan syariat terkait adab membaca Al-Qur’an. Penuh pengagungan. Sebab Al-Qur’an bukanlah buku biasa yang bisa setiap orang menyentuhnya. Al-Qur’an adalah kitab suci yang hanya orang-orang yang telah disucikan saja yang dapat menyentuh dan membacanya.

Allah SWT berfirman: “Tidak ada yang menyentuhnya, selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79).

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button