NASIONAL

Alumni Perguruan Tinggi Bersatu Dukung KPK Hukum Mati Koruptor Bansos

Jakarta (SI Online) – Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) menyampaikan memorandum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/2/2021).

Memorandum ini dalam upaya mendukung KPK sebagai ujung tombak dalam memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kami bangga KPK pada akhir 2020 berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan dua menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Kasus pertama adalah ditangkapnya Menteri KKP dan yang kedua Mega Korupsi Menteri Sosial. Kasus kedua ini menjadi sangat berbeda, disamping sebagai Mega Korupsi triliunan rupiah pada kasus Bantuan Sosial (BANSOS), karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata dr. Zulkifli, perwakilan APTB, Selasa (23/2).

Dari memorandum ini, APTB juga menengarai indikasi yang kuat adanya KKN di pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal Mega Korupsi, seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS ketenagakerjaan dan lain-lain.

“Salah satu indikasi KKN ini adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp 150 milyar oleh Kementerian Sosial. Hal ini mengarahkan persepsi masyarakat akan adanya KKN yang melibatkan anggota keluarga Presiden dan itu harus dituntaskan oleh KPK,” ujar Zulkifli.

Alumni ITS itu mengatakan, lambannya penanganan hukum dalam menuntaskan kasus Mega Skandal korupsi di atas menyebabkan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.

“Oleh karena itu, APTB terpanggil untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK agar lebih berani menghadapi kekuatan-kekuatan dahsyat dengan jaringan koruptif yang melibatkan petinggi-petinggi di berbagai lembaga saat ini, dibarengi dengan indikasi kuatnya KKN,” jelas Zulkifli.

APTB menilai, khusus dalam hal kasus korupsi Bansos yang sangat mencederai rasa kemanusiaan yang adil dan beradab pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid 19, KPK tidak boleh ragu ketika harus memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati, demi kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut di atas,” tandas Zulkifli.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button