NASIONAL

Amandemen Demi Perpanjang Kekuasaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

Jakarta (SI Online) – Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari sebut wacana perpanjangan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI lewat amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai kemunduran demokrasi.

“PKS sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi tentu kita sangat menolak hal itu dimasukan kedalam konstitusi dan menjadi perubahan dalam amandemen.Jika itu terjadi, kita malah menjadi setback ke masa sebelum reformasi, ada kemunduran demokrasi,” ungkap Bari dalam PKSMuda Talks di Kantor DPP PKS, kawasan Jakarta Selatan, Jum’at (29/11/2019).

Menurut Fathul Bari, sikap penolakan PKS terhadap periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil seiring dengan sikap penolakan PKS terhadap wacana amandemen Konstitusi.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden PKS kemarin dalam Konpres, bahwa kami tegas untuk saat ini menolak amandemen konstitusi walaupun wacana ini digulirkan harus berdasarkan kehendak rakyat. Menurut saya, saat ini belum ada hal-hal yang sangat mendesak sehingga harus dilakukan amandemen. Apalagi isu yang membuka tentang amandemen itu tentang GBHN padahal itu sudah terakomodir dalam RPJP,” tutupnya.

Senada dengan Fathul Bari, Peneliti ICW Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester penolakan perpanjangan masa jabatan presiden bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia dari ancaman otoriterisme.

“Amandemen konstitusi yang sekarang bisa memuluskan lahirnya negara yang otoriter pasca orde baru, dalam arti ketika kepala negara bisa diperpanjang lebih dari dua kali. Itu memastikan bahwa peluang otoriter akan terulang lagi, itulah kenapa jadi penting suara oposisi agar wacana ini tidak dilanjutkan,” tegas Lola.

Lola melanjutkan, wacana tersebut selain memacu lahirnya rezim otoriter juga sangat kontraproduktif dengan amanat demokrasi Indonesia, “Jelas ini sangat kontraprpduktif dengan agenda demokrasi yang selama ini sudah kita mulai dan dapat disalah gunakan,” ujar dia.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button