Andai Ibnu Umar Mengadu ke Mahkamah Konstitusi
Perhatikan kisah Abdullah bin Umar, salah satu putra Umar bin Khathab di bawah ini:
Abdullah bin Umar bercerita, “Aku pernah membeli beberapa ekor unta dan kugiring ke tempat pengembalaan. Setelah unta-unta itu besar dan gemuk aku mengambilnya.”
Abdullah selanjutnya bercerita, “Tatkala Umar pergi ke pasar ia melihat beberapa ekor unta yang berbadan gemuk, “Siapa pemilik unta-unta ini?” tanya Umar Dikatakan kepada Umar, “Unta-unta itu adalah milik Abdullah bin Umar”. Kemudian, Umar mengatakan kepada saya, “Wahai Abdullah bin Umar Anda hebat!..Hebat..!! Anda adalah seorang putra Amirul Mukminin! Ada apa dengan unta-unta ini?” Kujawab, “Dulu, unta-unta ini kubeli dan kukirim ke tempat pengembalaan sebagaimana dilakukkan kaum muslimin.“
Umar berkata, “Mereka pasti mengatakan, “Gembalakanlah unta-unta milik putra Amirul Mukmin! Berilah minum unta-unta milik putra Amirul Mukminin! Hai Abdullah, ambillah modalmu dan masukkanlah sisanya (keuntungannya) ke Baitul Mal kaum muslimin!.”
Dalam kesempatan yang lain, Umar menyampaikan muhasabah kepada putranya, Abdullah bin Umar, atas barang yang pernah dibelinya di Jalula.
Abdullah bin Umar bercerita, “Dulu, saya ikut dalam perang Jalula, perang melawan Persia. Saat itu, saya membeli sebuah barang dari hasil rampasan perang seharga 40.000 dirham. Setelah saya bertemu dengan Umar, ia bertanya, “Bagaimana pendapatmu sekiranya kamu dilemparkan ke neraka, lalu ditanyakan kepada kamu, “Tebuslah barang ini! Apakah kamu akan menebusnya dengan barang itu?” Kujawab, “Demi Allah, tidak ada sesuatu yang menyusahkan Anda melainkan saya akan menebus untuk Anda dari hal tersebut.”
Umar berkata, “Aku ini seolah-olah menyaksikan rakyat pada saat mereka menjalankan transaksi jual beli. Mereka mengatakan, “Ini adalah Abdullah, sahabat Rasulullah, putra Amirul Mukminin dan orang yang paling dicintainya. Aku akan bagi dan aku akan dimintai pertanggungjawaban. Aku akan memberimu lebih banyak dari keuntungan yang diperoleh pedagang Quraisy. Kamu berhak mendapat untung satu dirham dari setiap satu dirham dari modalmu.”
Abdullah selanjutnya bercerita, “Kemudian Umar memanggil para pedagang. Mereka membeli barang itu seharga 400.000 dirham. Umar menyerahkan kepada saya sebesar 80.000 dirham, dan sisanya ia kirimkan kepada Sa’ad bin Abi Waqqash untuk dibagikan kepada masyarakat.”
Andai Ibnu Umar mengadukan kebijakan ayahnya, Amirul Mukminin, yang dia rasa telah merugikan dirinya ke MK pada hari ini kira-kira apa putusannya? Apakah putusan MK akan sama dengan kebijakan Umar bin Khathab yang sedemikian tinggi dalam mengutamakan etika dan menjaga putranya dari harta bertatus syubhat? Atau MK justru memenangkan Ibnu Umar?
Saya kok menduga putusannya akan sama dengan putusan MK soal gugatan Pilpres 2024, pada sidang Senin (22/04) kemarin. MK akan memenangkan Ibnu Umar dan mengalahkan ayahnya, Al Faruq.
Akan disebutkan bahwa Ibnu Umar tidak melanggar aturan. Ibnu Umar tidak memanfaatkan status dirinya sebagai putra seorang Amirul Mukminin. Tidak ada bukti kuat bahwa status Ibnu Umar sebagai putra penguasa menyebabkan unta-utanya menjadi lebih gemuk. Juga tidak ada bukti kuat atau korelasi antara status Ibnu Umar sebagai putra Khalifah dengan aktivitas jual beli barang-barang hasil rampasan perang, yang menyebabkan dia mendapatkan harga murah lalu dijual kembali dengan harga mahal.
Kira-kira, dugaan saya, akan seperti itu.