INTERNASIONAL

Aneh bin Ajaib, Saudi Hukum 22 Warga Palestina karena Dukung Hamas

Riyadh (SI Online) – Pengadilan di Arab Saudi menghukum sekitar 22 warga Palestina yang tinggal di wilayah kerajaan dengan hukuman mulai dari lima hingga 25 tahun. Mereka dihukum atas tuduhan mendukung kelompok Hamas dan kelompok perlawanan Palestina lainnya.

Salah satu warga Palestina yang dihukum penjara adalah Mohammed al-Khodari, perwakilan Hamas untuk Riyadh. Menurut sumber di Arab Saudi, dia dihukum 15 tahun penjara.

Menurut pihak keluarga, putra al-Khodari, Hani, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ada juga seorang warga Yordania yang dihukum penjara atas tuduhan serupa.

Seorang sumber yang dikutip Middle East Monitor, Senin (9/8/2021), para tahanan, yang telah tersebar di antara beberapa penjara di seluruh kerajaan, dikumpulkan di Riyadh untuk dijatuhi hukuman.

Anggota Biro Politik Hamas di Gaza, Mahmoud al-Zahar, mengatakan bahwa putusan terhadap para tahanan itu “tidak terduga”.

“Putusan itu sesuai dengan perintah Zionis [Israel]…Apakah memberikan sumbangan Saudi kepada mereka yang pantas mendapatkannya di Palestina merupakan kejahatan terhadap Arab Saudi?,” tanya dia.

Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) mengutuk putusan tersebut.

“Vonis itu atas tuduhan mendukung rakyat Palestina, sebagai bagian dari kasus terhadap 69 tahanan Yordania dan Palestina, dalam pengadilan yang tidak adil dan dipolitisasi yang tidak memiliki standar minimum pengadilan yang adil,” katanya.

“Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Arab Saudi mendukung blokade ketat terhadap rakyat Palestina dan bertujuan untuk mengakhiri perjuangan mereka,” lanjut kelompok HAM tersebut.

AOHR UK juga menunjukkan bahwa pengadilan Arab Saudi tidak memiliki dasar hukum, terutama karena semua tahanan adalah penduduk resmi di Arab Saudi dengan izin tinggal yang sah, dan tidak ada dari mereka yang melakukan pelanggaran atau pelanggaran hukum Arab Saudi.

Al-Khodari, 82, dan Hani telah ditahan di Arab Saudi sejak awal 2019. Dia menderita kanker prostat dan membutuhkan perawatan medis yang tidak diberikan kepadanya di penjara.

Pada bulan April, pasukan keamanan menggerebek rumahnya dan menginterogasi istrinya yang berusia 70 tahun, Wejdan, memaksanya untuk menandatangani perjanjian yang mencegahnya berbicara tentang kondisi suaminya kepada media dan menyita teleponnya. [sindonews.com]

Artikel Terkait

Back to top button