NASIONAL

Anggota DPR: Jelaskan Pada Kita Apa Mini Lockdown Itu?

Jakarta (SI Online) – Pernyataan Presiden Jokowi tentang penanganan wabah COVID-19 ternyata bukan hanya membingungkan masyarakat awam. Sekaliber Anggota DPR pun merasa bingung dengan pernyataan-pernyataan Jokowi.

Awalnya Jokowi menolak untuk menerapkan Karantina Wilayah atau Lockdown, dan memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setelah PSBB, muncul istilah “New Normal” atau Kenormalan Baru. Kemudian, karena kasus COVID-19 terus naik, pemerintah DKI mencabut rem darurat dan menerapkan kembali PSBB seperti awal, Presiden Jokowi malah merekomendasikan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Belum lagi konsep itu diterima secara luas, Jokowi malah mengeluarkan istilah baru: Mini Lockdown.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan baru Jokowi yang menyebut mini lockdown dalam penanganan COVID-19 harus dijelaskan secara rinci pengertian dan mekanismenya.

Menteri atau tim pakar di lingkungan Istana yang mengusulkan ide mini lockdown harus memberikan penjelasan seperti apa penerapannya.

“Saya merasa yang perlu menjelaskannya itu bukan Presiden, tetapi justru mereka yang menjadi penasihat Presiden terkait hal ini. Jadi siapa pun penasihatnya atau ahlinya yang menyarankan ini, itu perlu menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan mini lockdown itu,” kata Saleh, Selasa, 29 September 2020 seperti dilansir Viva.co.id

Saleh berharap Presiden selain memberikan instruksi penerapan mini lockdown, juga harus menyiapkan aparatur penegakan kebijakannya. Setelah definisi mengenai mini lockdown dijelaskan, langkah selanjutnya adalah pendisiplinan.

“Nah, pendisiplinannya ini harus sampai ke RT/RW sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Dalam konteks itulah maka aparaturnya itu mulai dari Satpol PP, Polisi, TNI mungkin itu harus juga dilibatkan,” ujar politisi PAN itu.

Jika mini lockdown mau diterapkan, harus ada pemetaan yang jelas wilayah mana saja yang akan diberlakukan. Pemerintah Satgas COVID-19 dapat menentukan wilayah mana saja berdasarkan data yang dimiliki zona mana saja yang paling parah terpapar COVID-19.

Selanjutnya, penerapan mini lockdown dapat dilakukan secara konsisten. Sebab kebijakan yang seringkali berubah dapat membuat masyarakat bingung dan penerapannya tidak berjalan efektif.

“Kemarin Presiden mengatakan ini PSBB berskala RT/RW, sekarang sudah berubah istilah menjadi lockdown mini. Jadi pergantian istilah dari PSBB berskala RT/RW menjadi lockdown mini itu sebetulnya adalah dua hal yang, menurut saya, berbeda meskipun tujuannya sama,” kata Saleh.

Jika terus berubah dalam mengambil kebijakan, pemerintah dianggap tak memiliki cara yang baik untuk mengendalikan COVID-19.

“Kalau misalnya ada pergantian istilah seperti ini, saya khawatir kelihatannya pemerintah dalam hal ini belum menemukan formula yang jelas tegas untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Itu berbahaya,” ujarnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button