NASIONAL

Anggota DPR: Pelindungan Konsumen Lebih Prioritas Ketimbang Ganti Label Halal

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta BPJPH Kemenag bekerja lebih keras memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat, khususnya yang berasal dari impor.

Bukhori menilai meningkatkan usaha pelindungan konsumen produk halal lebih prioritas ketimbang mengubah label halal yang akhirnya membuah polemik.

“Hal yang dinantikan oleh umat Islam hingga saat ini adalah kinerja maksimal BPJPH sebagai badan yang diamanati oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat seperti makanan, minuman, kosmetik, serta kebutuhan konsumtif lainnya, khususnya yang berasal dari impor. Sebab hingga saat ini belum semua produk yang beredar di tengah masyarakat bersertifikasi halal,” tutur Bukhori di Jakarta, Senin (14/03/2022).

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, melansir data LPPOM MUI pada 2019, sejak tahun 2012 hingga tahun 2018, jumlah produk yang dinyatakan halal baru sekitar 10% atau 688.615 produk. Padahal, amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).

“Dengan mencermati fakta tersebut, semestinya BPJPH melihat isu ini sebagai persoalan fundamental yang harus segera diatasi dan UU Jaminan Produk Halal telah membebankan amanat itu kepada BPJPH melalui kewenangan yang dimiliki. Ini yang semestinya menjadi perhatian utama lembaga mengingat hingga saat ini pemerintah masih saja kecolongan dalam mengawasi peredaran produk konsumtif, utamanya yang berasal dari luar negeri (impor) dengan status kehalalannya masih abu-abu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pasal 6 huruf h UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebut, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap produk halal.

Ketua DPP PKS ini menegaskan, urgensi jaminan produk halal tidak hanya menyangkut faktor keamanan zat dari produk yang akan dikonsumsi maupun bagaimana proses dan penyajian suatu produk.

Akan tetapi, lanjutnya, juga menyangkut sejauh apa keberpihakan negara dalam memberikan pelindungan dan menjamin setiap pemeluk agama, khususnya umat Islam, untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya sebagaimana amanat konstitusi.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button