Anggota Fraksi PKS Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Kiai Sholeh Darat
Alumni Madinah ini meyakini, segala kiprah yang monumental tersebut, terekam dalam sejumlah sumber sejarah seperti melalui kesaksian, karya intelektual seperti kitab, maupun arsip sejarah lainnya.
“Keberadaan tim ini menjadi vital untuk mengonsolidasikan segala dokumen atau arsip sejarah yang relevan untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat administratif,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).
red: shodiq ramadhan