Anies akan Lawan Pengembang yang Lanjutkan Reklamasi
Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum menghadapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies menegaskan tak akan diam dan akan terus melawan.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melaksanakan komitmen menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. “Kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” ujar Anies usai meresmikan GOR Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 29 Juli 2019, dikutip dari viva.co.id.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI menghormati tindakan hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah. Perusahaan itu adalah pemilik hak reklamasi Pulau H. “Setiap warga negara, memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam setiap urusan, termasuk dalam soal ini,” ujar Anies.
Meski demikian, Anies mengemukakan, Pemprov DKI juga bisa tetap melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding ke pengadilan yang lebih tinggi, untuk membatalkan lagi putusan PTUN. “Pemprov DKI akan konsisten, terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi,” ujar Anies.
Anies mengungkapkan, Pemprov DKI belum secara resmi menerima petikan atas keputusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta itu. Anies berjanji memberikan respons secara terperinci setelah ia mempelajari putusan itu.
“Saat ini kita belum menerima petikan resminya. Sesudah menerima petikan resminya, kita akan melakukan respons secara hukum juga,” ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari websitenya, Senin (29/7/2019).
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” ujar majelis.
red: adhila