Tuntunan Syar’i dalam Khitbah dan Taaruf
Oleh: Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.
Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Seseorang yang berkeinginan untuk menikah seyogianya meluruskan niatnya terlebih dahulu.
Niat pernikahan tersebut harus disandarkan semata-mata untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala guna menggenapkan separuh agama. Tujuan mulia ini melampaui sekadar luapan cinta, keinginan melepas masa lajang, pemenuhan kebutuhan biologis, ataupun perbaikan kondisi finansial.
Melalui niat yang lurus, setiap aktivitas yang dijalani dalam biduk pernikahan berpotensi menjadi amal saleh di sisi-Nya. Pernikahan itu sendiri merupakan ibadah dengan rentang waktu terpanjang, yakni sejak ikrar akad nikah terucap hingga akhir hayat.
Ibadah panjang ini disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sarana (wasilah) untuk melanjutkan keturunan. Pernikahan dibingkai dengan nilai ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) demi mewujudkan keluarga yang berlabuh di surga-Nya.
Banyak pasangan mendambakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, namun mereka salah dalam melangkah. Kesalahan tersebut terjadi karena mereka memasuki jenjang pernikahan tanpa memahami tuntunan syariat Islam secara utuh.
Pola pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang sekuler membuat banyak pasangan melanggar aturan syariat saat menuju gerbang pernikahan. Seiring berjalannya waktu, perbedaan karakter serta pemahaman antarpasangan kerap memicu konflik internal rumah tangga.
Tidak jarang konflik yang timbul tersebut berujung drastis pada perceraian. Fenomena ini menunjukkan urgensi memiliki ilmu dan pemahaman yang mendalam mengenai syariat Islam sebelum membangun rumah tangga.
Pintu gerbang pertama menuju bahtera pernikahan dalam Islam adalah prosesi khitbah dan taaruf. Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa masih banyak umat Muslim yang merasa asing atau mengalami miskonsepsi terhadap kedua istilah ini.
Sebagian masyarakat menyamakan begitu saja antara khitbah dengan pertunangan konvensional. Ada pula yang menganggap taaruf sebagai aktivitas pacaran yang sekadar dilabeli secara Islami.
Khitbah: Permintaan untuk Menikah
Langkah awal yang dituntunkan menuju pernikahan adalah khitbah. Secara maknawi, khitbah bermakna permintaan atau ajakan menikah dari seorang pelamar laki-laki kepada seorang perempuan.
Prosesi khitbah menjadi bukti nyata dari komitmen dan keseriusan seorang laki-laki untuk membangun hubungan keluarga. Khitbah bukanlah sarana pengungkapan perasaan cinta yang diiringi dengan aktivitas pacaran sebagaimana lazim terjadi pada masyarakat yang awam terhadap hukum pergaulan Islam.
Hukum melaksanakan khitbah adalah sunah. Landasan hukumnya merujuk pada tindakan (sunah fi’liyyah) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebelum menikahi para istri beliau.






