290 Lembaga Islam di Bogor Dukung MUI Soal Pidana Perilaku LGBT

Jakarta (Suaraislam.id) — Sebanyak 50 orang perwakilan dari Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya melakukan silaturahmi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan langkah untuk menyampaikan langsung perkembangan advokasi pencegahan penyimpangan perilaku seksual di daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan MUI.
Koordinator Forum Ponpes, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya Ustaz Abdul Khalim, mengungkapkan bahwa perjuangan mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) di Bogor sudah berjalan sejak 2018.
Menurutnya, berbagai upaya melalui edukasi, audiensi sampai ke aksi demonstrasi sudah dilakukan. Namun hingga 2026, adanya perda itu belum bisa berjalan karena peraturan wali kota (perwali) belum terbitkan.
Oleh karena itu, dengan sikap tegas MUI terhadap perilaku LGBT harapannya akan membuat gerakan pencegahan bisa meluas.
Forum yang mewakili sekitar 290 lembaga itu juga mendukung MUI yang tengah menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+).
“Disamping dukungan, kami meminta agar MUI Pusat mendorong dengan surat ajakan agar MUI Provinsi serta MUI Kabupaten/Kota pro aktif dengan gerakan-gerakan yang mendukung fatwa MUI khususnya terkait haramnya LGBT,” jelas Khalim.
Sementara itu, Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya Muhammad Fitrah Ashab menjelaskan bahwa pendampingan terhadap penyusunan naskah akademik hingga proses pengesahan regulasi harus dilakukan.
Ia menilai bahwa regulasi di tingkat nasional sangat dibutuhkan agar ada kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, tanpa payung hukum yang tegas, daerah akan terus bergerak dalam ruang yang serba terbatas. “Kalau negara tidak hadir dengan aturan yang jelas, maka masyarakat akan terus menanggung dampaknya,” ujarnya.
Forum turut memaparkan sejumlah temuan lapangan yang mereka nilai mengkhawatirkan. Di antaranya keberadaan jaringan komunitas melalui media sosial, dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyimpangan perilaku seksual.
Forum menyebut masih terus melakukan pendataan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Temuan-temuan ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan isu kecil yang bisa diabaikan begitu saja.
Merespon apa yang disampaikan forum, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar menekankan pentingnya dakwah yang dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis pemetaan persoalan.
Ia mengajak seluruh elemen umat untuk tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini. “Dakwah tidak boleh sporadis. Harus terencana, berkelanjutan, dan tahu persis apa masalah yang sedang dihadapi,” katanya.
Ulama asal Sumatera Barat itu juga menegaskan perlunya sinergi antara ulama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Menurutnya, jika semua pihak berjalan sendiri-sendiri, maka upaya pencegahan hanya akan menjadi slogan tanpa daya dorong yang nyata. “Kalau umat mau kuat, maka ulama, ormas, sekolah, dan pemerintah harus bergerak bersama. Tidak bisa saling menunggu,” ujarnya.






