Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya Dukung MUI Soal Pidana Perilaku LGBT
Jakarta (Suaraislam.id) – Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi kemasyarakatan Islam, sekolah Islam, majelis taklim, yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+).
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan MUI Pusat yang berlangsung di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, peserta audiensi diterima oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar dan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya.
Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya, Fitrah Ashab, menegaskan bahwa langkah MUI Pusat merupakan ikhtiar strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual dan kejahatan seksual.
Menurutnya, forum yang terdiri atas berbagai unsur pendidikan Islam, masjid, organisasi masyarakat, dan majelis taklim tersebut memandang perlunya hadir kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah MUI Pusat dalam merumuskan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) dan meminta pemerintah bersama DPR RI segera merealisasikan pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan kepada MUI Pusat, forum tersebut menegaskan bahwa dukungan mereka didasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang haramnya Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam dalam menjaga akidah, akhlak, ketahanan keluarga, dan moral masyarakat.
Selain itu, mereka mendukung upaya MUI Pusat untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI mengenai pentingnya penguatan kebijakan nasional dalam pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan kejahatan seksual.
Forum juga mendorong MUI Pusat bersama pemerintah dan DPR RI melakukan kajian secara komprehensif terhadap kebutuhan pembentukan undang-undang baru maupun penyempurnaan regulasi yang sudah ada. Menurut mereka, regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum dalam aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku penyimpangan dan kejahatan seksual.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya turut mengusulkan agar sinergi antara pemerintah, MUI, pondok pesantren, sekolah Islam, DKM, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama terus diperkuat melalui program edukasi, pembinaan, dan pencegahan di tengah masyarakat.
Mereka juga mendukung langkah MUI Pusat untuk mengoordinasikan MUI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, sekaligus mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta pencegahan perilaku penyimpangan dan kejahatan seksual.






