NASIONAL
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, KSPI: Keberanian yang Patut Diapresiasi
Namun, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Anies lantas melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pada Sabtu (18/12) Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp4.641.854.
sumber: Tempo.co