RESONANSI

Apa Benar di Muktamar Ada Risywah?

Risywah (suap menyuap) itu tidak akan berlaku, jika para pemilih itu tahu dasar hukum secara syariat Islam, tentunya tidak ada satu pun dari oknum pemilih yang mau menerima uang suap nantinya.

Karena Rasulullah Saw pernah bersabda: “Ada tiga perkara, barang siapa ketiganya berada dalam dirinya, ia pasti mendapat pahala dan keimanan yang sempurna, yaitu: akhlak baik yang disandangnya dalam kehidupan bermasyarakat; sifat wara’ (berhati-hati) yang mencegahnya dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT; dan sifat penyantun yang membuatnya memaafkan kebodohan orang yang jail terhadap dirinya.” HR. Al-Bazzar melalui Sayyidina Anas ra.

Wara’ yang dimaksud adalah sifat menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat (hukumnya samar-samar), apalagi terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Padahal urusan suap menyuap itu sangat jelas sekali diharamkan dalam syariat, sebagaimana ketika Rasulullah Saw bersabda: “Yang menyuap dan yang disuap itu akan masuk neraka.” (HR. Imam Ath-Thabrani).

KH. Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari, Malang.
Sumber: Facebook Luthfi Bashori

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button