NASIONAL

Apresiasi Penanganan Kasus Brigadir J, Wakil Wantim MUI Minta Kasus KM 50 Juga Dituntaskan

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan apresiasi untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Kata Kiai Muhyiddin, hasil penyelidikan tim Polri tentang penetapan empat tersangka kasus pembunuhan Barada J patut diapresiasi dan dihormati oleh semua pihak.

“Hasil tersebut minimal telah memenuhi aspirasi publik dan bisa mengobati kegundahan masyarakat yang sudah bersikap apatis terhadap Polri akibat kebijakan kontradiktif dan tak berpihak kepada kepentingan publik, terutama dalam kasus besar penegakan hukum,” ujar Kiai Muhyiddin melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Islam, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, law enforcement (penegakan hukum) memang sebagai pilar utama demokrasi dan kunci utama untuk meraih stabiltas keamanan, ekonomi dan politik bagi bangsa Indonesia.

“Jika kasus ini bisa dituntaskan dengan transparan maka public trust (kepercayaan publik) perlahan akan pulih. Bahkan ini bisa dijadikan sebagai role model untuk mengungkap kasus-kasus besar yang masih misterius dan kontroversial,” kata Kiai Muhyiddin.

Ketua Hubungan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah itu menilai, masyarakat pecinta keadilan juga berharap kasus besar lainnya bisa diusut tuntas.

“Masyarakat Indonesia pro keadilan bagi semua, pecinta dan penegakan hukum juga punya harapan untuk mengajukan kasus besar yang masih penuh tanda tanya seperti KM 50,” jelasnya.

“Ada kesan bahwa penanganan korban yang kebetulan beragama non Islam jauh lebih mendapatkan dukungan massive dan perhatian untuk dituntaskan. Sementara itu perlakuan berbeda terhadap kasus yang menimpa figur/tokoh Muslim,” tambah Kiai Muhyiddin.

Oleh karenanya, Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu mengatakan bahwa saat ini adalah momentum terbaik untuk mengembalikan citra Polri di mata publik.

“Kita menyampaikan penghargaan kepada Kapolri yang sudah bersikap prosedural, tegas, konstitusional dan berani demi penegakan hukum yang adil,” ucap Kiai Muhyiddin.

Selain itu, pihaknya juga berharap ada ketegasan hukum terkait kasus besar lainnya yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.

“Begitu juga kasus pidana super mega korupsi Apeng dengan nilai fantastis 78 Triliun rupiah harus segera dituntaskan secara adil dan terbuka. Semua pihak yang terlibat, terutama kroni yang punya kedekataan dengan pusat kekuasaan harus diproses dan dikenakan sanksi berat,” tegasnya.

Apalagi, kata Kiai Muhyiddin, Indonesia dan Singapura sudah menanda tangan perjanjian extradisi sejak tahun tahun ini.

“Singapura yang dikenal sebagai Sanctuary Country (negara suaka) bagi para koruptor wajib tunduk kepada kesepakatan tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Apresiasi Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Usut Tuntas Juga Kasus KM 50

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button