Aturan Pertemanan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Islam
Dalam Islam hukum asal muamalat hubungan dengan manusia atau habluminannas itu boleh dan mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan. Hubungan pertemanan lawan jenis laki-laki dan perempuan berarti dibolehkan selama mengikuti batasan-batasan yang diajarkan Nabi Saw.
Pertemanan laki-laki dan perempuan yang dimaksudkan tidak sampai mendalam, hingga menjadikan persahabatan lawan jenis atau istilah populer anak muda persahabatan friendzone. Karena persahabatan laki-laki dan perempuan cenderung tidak terelakkan dari perasaan ketertarikan satu sama lain.
Dalam persahabatan lawan jenis, pria cenderung lebih dekat kepada teman wanitanya dibandingkan dengan teman pria dan memandang seksualitas dalam hubungan mereka. Sebaliknya, keakraban wanita didasarkan pada berbicara dan kasih sayang, baik kepada teman wanita maupun pria (Budyatna & Leila, 2011).
Laki-laki dan perempuan memiliki kecenderungan/ketertarikan satu sama lain, maka perlu berhati-hati dalam hubungan pertemanan lawan jenis. Dalam Islam disebutkan batasan-batasannya agar tidak terjerumus pada fitnah dan zina, berikut beberapa poin yang harus diperhatikan.
Pertama, menundukkan pandangan, khususnya kepada laki-laki mukmin agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari wanita-wanita dan aurat-aurat yang tidak halal bagi mereka.
Allah berfirman dalam Surat An-Nur Ayat 30, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah Saw bersabda, “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad). Rasulullah Saw menjelaskan, berawal dari zina mata, kemudian zina hati/pikiran, tangan, kaki, dan kemaluan. Dan zina kemaluan menjadi pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina.
Kedua, berkhalwat atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan selain mahram tidak diperbolehkan, berdua-duaan yang tidak diperbolehkan itu tidak setiap kondisi. Berkhalwat ada dua, ada yang diperbolehkan dan tidak, yang tidak boleh itu di tempat tertutup atau tidak bisa dilihat oleh mata manusia. Adapun berkhalwat di tempat yang bisa dimonitor oleh mata manusia atau khalayak ramai dan ada keperluan maupun sesuai dengan keperluan maka diperbolehkan.
Imam Bukhari menulis “Bab Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak.” Juga hadits dalam riwayat Muslim:
عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”(HR. Muslim). “Maka Nabi pun berkhalwat dengan wanita di sebuah/sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”