Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara atas Kasus Suap
Jakarta (SI Online) – Pengadilan junta di Myanmar pada Rabu (27/04) memvonis mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi lima tahun penjara atas tuduhan korupsi.
Suu Kyi, 76, dinyatakan bersalah menerima suap uang tunai dan emas dari mantan Ketua Menteri Yangon Phyo Min Thein, lapor situs berita Myanmar Now.
Thein mengklaim bahwa dia memberi Suu Kyi uang tunai USD600.000 dan 11,4 kilogram emas “sebagai imbalan atas bantuan bisnisnya.”
Suu Kyi menggambarkan tuduhan itu “tidak masuk akal.”
Sejak Desember lalu, peraih Nobel ITU telah dijatuhi hukuman enam kali selama setidaknya 11 tahun penjara dalam beberapa kasus.
Putusan untuk 11 dakwaan lainnya masih dalam proses.
Pengacara Suu Kyi sedang mempertimbangkan untuk menantang putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.
Suu Kyi digulingkan dalam kudeta militer tahun lalu setelah menggelar pemilu nasional November 2020.
Kudeta itu berubah jadi kerusuhan sipil massal menyusul protes atas penggulingan Suu Kyi.
Junta menindak keras protes ketika PBB berulang kali memperingatkan negara itu telah terjerembab ke dalam perang saudara.
Pasukan junta sejak itu telah membunuh lebih dari 1.500 orang di tengah protes massal, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau lokal.
sumber: ANADOLU AGENCY