Awas, Ada RUU Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk oleh Presiden
Ancaman itu adalah Anies Baswedan. Anies akan menjadi ancaman kalau dia bisa ikut pilkada DKJ pada November 2024 setelah, na’udzibillah, dinyatakan kalah oleh KPU di pilpres 2024. Jika Anies ikut pilkada 2024, dia bisa dengan mudah kembali menjadi gubernur DKJ. Inilah ancaman bagi Gibran di pilpres 2029.
Anies tentu masih segar dan makin kuat untuk ikut pilpres 2029. Jokowi melihat ini sejak sekarang. Dan sejak sekarang pula dia menyiapkan langkah agar Anies tidak mengganggu Gibran di pilpres 2029.
Langkah itu adalah UU DKJ yang menghapuskan pilkada di Jakarta. Gubernur, seperti disebut pasal 10 ayat (2) UU DKJ kalau kelak disahkan, akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Berbekal wewenang untuk menunjuk langsung gubernur Jakarta, tentunya “Presiden Prabowo” tidak mungkin menunjuk Anies. Dia akan menunjuk entah siapa.
Dengan begini, hilanglah Anies dari panggung politik. Gibran pun menjadi capres 2029 tanpa lawan yang kuat. Dan, ingat, Gibran akan didukung habis-habisan oleh oligarki bisnis.
Dari sisi oligarki bisnis ini pula bisa dipastikan Anies semakin tidak mungkin akan ditunjuk oleh Prabowo kembali menjadi gubernur. Mengapa? Karena oligarki masih akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dihentikan oleh Anies.
Setelah Anies lenyap dari pilpres 2029, Anda bisa bayangkan apa yang akan terjadi. Karena itu, RUU DKJ adalah salah satu musuh rakyat hari ini. Jangan sampai disahkan oleh DPR menjadi UU. Dan jangan sampai gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Karena itu, kalau Anda sedang berada di gunung, turunlah. Kalau sedang nyenyak, bangunlah segera.[]
7 Desember 2023
Asyari Usman, Jurnalis Senior Freedom News
sumber: facebook asyari usman