Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Munarman dan Perkembangan Kasusnya
Jakarta (SI Online) – Aziz Yanuar, Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman mengatakan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan baik-baik saja.
Munarman ditangkap pada Selasa 27 April 2021 dan dijadikan tersangka atas dugaaan kasus terorisme, ia dikaitkan dengan kegiatan baiat terhadap ISIS pada tahun 2015 lalu.
Aziz mengatakan, sejak awal penangkapan pada April 2021 lalu memang sempat ada kesulitan untuk bisa bertemu.
“Beberapa lama sekitar 10-15 hari tidak bisa diakses, namun setelah itu akses pengacara sudah bisa masuk,” kata Aziz saat diskusi bersama Anggota DPR RI Fadli Zon di kanal Youtube Fadli Zon Official, Selasa (15/9/2021).
Aziz mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memperlakukan Munarman dengan baik. “Alhamdulillah kondisinya juga sehat,” ujarnya.
Munarman yang sudah ditahan hampir lima bulan, kata Aziz, saat ini berkas perkaranya sudah dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan.
“Menurut informasi terakhir dari pihak kepolisian sudah dilimpahkan ke jaksa, sebelumnya dikembalikan berkasnya oleh jaksa. Jadi belum dilakukan proses pengadilan karena berkasnya belum lengkap, belum P21,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz juga menyerahkan petisi dari para ulama dan habaib terkait upaya pembebasan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan sejumlah tokoh Islam kepada Fadli selaku Anggota DPR RI.
Dalam petisi itu terdapat sekitar 1.200 tanda tangan para ulama dan tokoh yang menuntut HRS dan sejumlah tokoh Islam dibebaskan.
Petisi tersebut sebelumnya sudah disampaikan para ulama dan tokoh dalam jumpa pers pada 24 Agustus 2021 lalu di Jakarta.
Baca juga: Sejumlah Ulama dan Habaib Tuntut Habib Rizieq dkk Dibebaskan
red: adhila