NASIONAL

Sejumlah Ulama dan Habaib Tuntut Habib Rizieq dkk Dibebaskan

Jakarta (SI Online) – Sejumlah Ulama, Habaib serta Tokoh dan Aktivis Islam berkumpul untuk menyatakan sikap menuntut Habib Rizieq Syihab (HRS) dan sejumlah tokoh Islam lainnya dibebaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Jl Dr Saharjo, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Pernyataan disampaikan kepada segenap pejabat negara yang bertanggungjawab dalam penegakan keadilan hukum, khususnya Mahkamah Agung maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berwenang langsung menangani perkara kasus prokes RS Ummi.

“Agar membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS Ummi, serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan bebas murni demi hukum tanpa syarat apa pun,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Pernyataan sikap dibacakan oleh KH Tubagus Abdurrahman Anwar, KH Abdul Majid, KH Abdul Qohar, Ustaz Alfian Tanjung dan Ustaz Slamet Maarif.

Berikut isi lengkap pernyataan para Ulama, Habaib, Tokoh dan Aktivis Islam yang diterima Suara Islam Online:

السلام عليكم و رحمة االله و بركاته

الحمد الله و الصلاة و السلام على رسول االله و على آله و صحبه و من والاه، أما بعد :

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Para Habaib dan Ulama, serta Tokoh dan Aktivis Islam, bersama Para Pimpinan Pesantren dan Majelis Ta’lim, membuat Pernyataan Sikap Terbuka yang kami tujukan kepada segenap Pejabat Negara Indonesia yang bertanggung-jawab dalam Penegakan Keadilan Hukum atas Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Setelah kami mengikuti dan mengamati jalannya semua persidangan Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dkk yaitu : KH Ahmad Sobri Lubis, Hb. Hanif Alathas, Hb. Idrus Al-Habsyi, Hb. Ali Alwi Alathas, Ust. Haris Ubaidillah, Ust. Maman Suryadi dan dr. Andi Tatat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mulai dari Kasus Prokes Megamendung dan Kasus Prokes Petamburan hingga Kasus Prokes RS UMMI, kental sekali warna politisnya dan penuh kejanggalan, sehingga mestinya semua Kasus PROTOKOL KESEHATAN tersebut tidak masuk ranah Hukum Pidana, apalagi divonis penjara. Padahal mereka semua tidak pantas dipenjara walau pun hanya sehari, apalagi Faktanya banyak Pejabat yang juga melanggar Prokes, bahkan lebih parah, tapi tidak diproses hukum, sehingga jelas ada terjadi DISKRIMINASI HUKUM yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama mau pun Konstitusi Negara.

Terlebih khusus setelah kami melihat dan menyimak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Kasus Prokes RS UMMI, serta setelah kami mencermati secara seksama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab dan Habib Hanif Alathas serta Dirut RS UMMI dr Andi Tatat, maka kami menilai bahwa putusan pidana penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq Syihab, serta pidana penjara 1 tahun terhadap Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat sangatlah mencederai Akal Sehat, Hati Nurani dan Nilai Keadilan, karena sebenarnya dalam perkara Kasus Prokes RS UMMI tersebut sungguh mereka tidak layak dipenjara satu detik pun !

Pemidanaan pernyataan mereka bertiga yang menginformasikan bahwa “Alhamdulilah Habib Rizieq sehat wal afiat / baik-baik saja” saat dirawat di RS Ummi sebagai suatu KEJAHATAN KEBOHONGAN yang menerbitkan KEONARAN di kalangan Rakyat, adalah hal yang terlalu mengada-ada dan merupakan Pembodohan Publik secara vulgar, sekaligus merupakan KRIMINALISASI Ajaran Akhlaq Islam dan Etika Luhur Bangsa Indonesia, karena :

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button