NASIONAL

Bantah Ada Desa Fiktif, Menteri Desa: Ada Desa Siluman di Subang

Jakarta (SI Online) – Di depan anggota DPD RI Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan di Indonesia tidak ada desa fiktif.

“Dalam perspektif Kementerian Desa, desa fiktif hanya ada satu, yaitu di Subang, karena ada desa namanya desa siluman,” kata Halim saat rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sontak, canda Menteri Desa itu disambut gelak tawa para senator Komite I DPD RI yang hadir di ruang rapat.

Halim kembali melanjutkan jika dalam perspektif Kementerian Desa, tidak ada satu pun desa fiktif dan desa hantu atau macam penyebutan lainnya.

Kendati bisa menjelaskan demikian, Kemendes PDTT tidak memiliki otoritas atau kewenangan di bidang legalitas hukum terhadap eksistensi sebuah desa.

“Jadi kami tidak bisa mengatakan fixed tapi indikasi karena itu bicara soal otoritas. Bidang legalitas hukum itu bukan wilayah kami,” ujar Halim.

Tetapi ketika melihat data Indeks Pembangunan Desa Kemendes, ia mengatakan, hampir semua desa yang menerima dana desa menggunakan dana desa sesuai “aturan”.

“(Mereka) mempertanggungjawabkan, pencairannya juga per termin. Kami tidak temukan, satu pun tidak temukan (yang melanggar),” kata saudara kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu.

Bahkan jika mencermati desa-desa yang hilang, ternyata yang selama ini disebut desa yang hilang semuanya tidak pernah menerima dana desa.

“Di Sidoarjo ada tujuh desa, tujuh-tujuhnya tidak menerima dana desa. Juga di Konawe, karena katanya ada tiga desa. Satu desa masuk wilayah hutan lindung, satu berubah status menjadi kelurahan, satu lagi double entry, ketiganya tidak ada pembangunan tapi memang tidak ada dana desa mengalir,” kata Halim.

Lalu dari pemerintah pusat mengatakan, ada dana desa turun, kata Halim, patut dicermati kepada siapa dana itu turun.

“Dari pusat mengatakan ada dana desa turun, iya. Tapi turunnya sampai tingkat kabupaten, berhenti,” kata Halim.

Oleh karena itu, Mendes PDTT kembali menegaskan dalam perspektif Kemendes PDTT tidak pernah dana desa turun ke desa.

“Supaya tidak timbul overlapping kewenangan. Karena terkait legal standing-nya, itu wilayah Kementerian Dalam Negeri. Terkait pencairan dananya, itu wilayah Kementerian Keuangan dan Kabupaten yang menjadi tempat transitnya dana desa,” kata Halim.

Sumber: ANTARA

Back to top button