Begini Cara Islam Menyelesaikan Problem Pengangguran
Dari perkataan dan petunjuk Umar itu, dapatlah dipahami bahwa zakat di dalam Islam itu diberikan hanya untuk sekadar menutupi kebutuhan dan menjamin lapangan pekerjaan dan bukan menyebabkan kemalasan dan berpura-pura bertawakal.
Namun jika para penganggur itu adalah orang-orang lemah, sudah tua, atau sakit, maka wajib bagi negara untuk memperhatikan hak-hak mereka dan menjamin jalan hidup mereka yang lebih mulia, tanpa memandang apakah orang yang lemah, orang tua atau orang yang sakit itu seorang muslim ataukah non-muslim.
Abu Yusuf di dalam kitab Al-Kharaj mengatakan, bahwa Umar Ibnul Khaththab r.a. pernah melewati pintu suatu kaum, di mana terdapat seorang pengemis yang meminta-minta. Pengemis itu sudah tua dan buta. Umar memukul lengannya dari belakang dan bertanya, “Dari ahli kitab mana engkau?” Pengemis itu menjawab, “Yahudi.” Umar bertanya, “Apa yang mendorongmu untuk melakukan seperti yang aku lihat ini?” Pengemis itu menjawab, “Aku meminta (karena dililit) pajak kebutuhan dan usia.”
Kemudian Umar membawanya ke rumah dan memberinya sesuatu dari rumahnya. Lalu mengirimnya kepada bendaharawan Baitul Maal (kas negara) dan berkata kepadanya, “Perhatikan orang ini dan pajak-pajaknya. Demi Allah, kita tidak berbuat adil kepadanya, jika memakan (hasil karya pada) masa mudanya, lalu kita membiarkannya (terlantar) pada masa tuanya. Sesungguhnya sedekah-sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Dan orang ini dari orang-orang miskin ahli kitab.”
Di antara tindakan Umar pula, bahwa ia pernah berlalu pada salah satu kaum dari kaum Nasrani yang terkena penyakit kusta. Kemudian ia menginstruksikan untuk memberikan makanan kepada mereka dari Baitul Maal, demi menjamin kesembuhan mereka dan menjaga kehormatan mereka.
“Inilah cara Islam di dalam menanggulangi pengangguran. Penulis berpendapat, bahwa cara ini merupakan cara yang halus, bijak, dan adil. Hal ini juga menunjukkan, bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang, menghargai nilai kemanusiaan dan memberikan keadilan,” kata Dr. Nasih Ulwan. []
(shodiq ramadhan)