Begini Cara Islam Penuhi Kebutuhan Pokok Rakyat
Apabila tidak ada kerabat atau ada kerabat tapi tak mampu memenuhi kebutuhan tersebut dengan alasan syar’i, maka dialihkan kewajibannya pada negara. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِلْوَرَثَةِ وَ مَنْ تَرَكَ كلًّا فَإِلَيْنَا
“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu menjadi hak para ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan kalla (orang lemah sebatang kara), maka ia menjadi kewajiban kami.” (HR. Muslim).
Negara dapat menggunakan pos zakat dari baitul mal dalam pembiayaannya. Apabila pos ini tidak mencukupi, pembiayaannya diambil dari selain pos zakat. Apabila kas baitul mal kosong, maka pembiayaan diambil dari pajak atas harta orang-orang kaya. Jika melalui pajak ternyata juga tidak mencukupi, kewajibannya dialihkan pada seluruh kaum muslim. Rasulullah Saw bersabda:
ما امن بي من با ت شبعان وجاره جائع الى جنبه وهو يعلم
“Tidaklah beriman kepada-ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui.” (HR. al Bazzar, dari Anas ra). Wallahu a’lam bish-shawab.
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.