SUARA PEMBACA

Begini Cara Islam Penuhi Kebutuhan Pokok Rakyat

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Secara Tidak Langsung

Mekanisme pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan telah dijelaskan secara mendetail dalam hukum syara’. Dalam unit keluarga, yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan adalah kepala keluarga (suami). Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

“Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al Baqarah ayat 233)

Rasulullah Saw bersabda:

مَا كَسَبَ الرَّجُلُ كَسْبًا أَطْيَبَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَمَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَخَادِمِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ

“Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya (bekerja) sendiri. Dan apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada diri, istri, anak dan pembantunya adalah sedekah.” (HR. Ibnu Majah).

Apabila kepala keluarga tidak mampu memenuhinya disebabkan alasan syar’i seperti kekurangan harta atau kelemahan fisik, maka syari’at Islam mengalihkan kewajibannya pada kerabat yang memiliki hubungan waris. Allah SWT berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula.” (QS. Al Baqarah ayat 233).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button