Begini Cara Shalat Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona

Dokter, perawat, bidan dan semua tenaga kesehatan (NAKES) lainnya, jika menangani pasien di situasi wabah virus corona seperti hari ini, selama masih bisa berwudhu dan salat dengan cara normal tanpa membahayakan kesehatan maupun harta, baik bahaya bagi diri maupun orang lain, maka dia wajib tetap berwudhu dan salat dengan cara normal.
Hanya saja, jika tenaga kesehatan dituntut memakai pakaian khusus sehingga tidak bisa (atau tidak mudah) melepasnya di waktu-waktu salat, atau bahkan tidak bisa melepaskan pakaian tersebut dalam waktu yang lama sampai melewati sejumlah waktu salat, maka tatacara salatnya berbeda.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Tenaga kesehatan yang tidak bisa melepas pakaiannya karena merawat pasien corona, sehingga dia tidak bisa berwudu dan tidak bisa bertayamum, maka dia dihukumi memiliki uzur. Statusnya mirip dengan orang yang tidak menemukan air untuk berwudu dan tidak menemukan tanah untuk bertayamum. Dalam kondisi itu, dia wajib langsung melakukan salat saat tiba waktu salat tanpa berwudu dan tanpa bertayamum.
Dalil yang menjadi ketentuan ini adalah ayat berikut ini,
{ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲ¹ŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲØŁŲŖŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ§ Ų§ŁŁŲŖŁŲ³ŁŲØŁŲŖŁ } [Ų§ŁŲØŁŲ±Ų©: 286]
Artinya, āAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.ā (Al-Baqarah; 286)
Dalam ayat di atas, Allah menjamin tidak membebani jiwa kecuali sekedar kemampuannya. Tenaga kesehatan saat merawat pasien yang terinfeksi Corona tidak mampu berwudu dan tayamum karena bisa membahayakan nyawanya, nyawa orang lain dan menimbulkan kerugian harta besar jika harus banyak membuang pakaian hazmat/pakaian dekontaminasi. Oleh karena kemampuan dia hanyalah salat tanpa wudu dan tayamum, maka dia wajib salat meskipun tanpa wudu dan tanpa tayamum.
Dalil lain yang menguatkan adalah ayat berikut ini,
{ŁŁŁ ŁŲ§ Ų¬ŁŲ¹ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŲ¬Ł} [Ų§ŁŲŲ¬: 78]
Artinya, āDia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (Al-Hajj: 78)
Dalam ayat di atas, Allah menjamin tidak akan membuat kesulitan dalam beragama. Membuka pakaian hazmat saat merawat pasien yang terinfeksi virus Corona jelas menimbulkan kesulitan, bahkan bahaya pada kesehatan, jiwa dan harta. Oleh karena itu, tenaga kesehatan tidak perlu wudu dan tayamum untuk salat sebagai bentuk kasih sayang Allah yang tidak ingin membuat hamba-Nya kesulitan untuk beribadah kepada-Nya.
Dalil lain yang menguatkan adalah hadis berikut ini,
ŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ Ų£ŁŁ ŁŲ±ŁŲŖŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŁŁŲ£ŁŲŖŁŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ·ŁŲ¹ŁŲŖŁŁ Ł (ŲµŲŁŲ Ų§ŁŲØŲ®Ų§Ų±Ł (9/ 94)
Artinya, āJika aku memerintahan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakan semampu kalian.ā (H.R. Al-Bukhari)
Dalam hadis di atas, Rasulullah ļ·ŗ memerintahkan agar kaum muslimin melaksanakan perintah agama semampu mereka. Tenaga kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi corona hanya mampu salat tanpa wudu dan tayamum karena memakai pakaian hazmat. Oleh karena itu wajib bagi mereka salat dengan cara seperti itu, karena kondisi seperti itulah yang dimampui.
Jika sudah melakukan salat (dengan tetap memakai baju hazmat) tanpa wudu maupun tayamum, maka tenaga kesehatan tidak perlu meng-qodhoā salat itu dalam kondisi sudah mampu melepas pakaian dan bisa bersuci dengan normal. Alasannya, ketidakmampuan melepas pakaian hazmat termasuk uzur syarāi yang nadir yadum (uzur langka yang kejadiannya berlangsung lama), sehingga ia serupa dengan orang yang punya uzur istihadhoh, tidak bisa menahan kencing, keluar mazi terus-terusan, terluka dengan darah mengalir, kengser/turun peranakan, terus berhadas dan semisalnya. Orang-orang seperti ini adalah orang-orang yang memiliki uzur nadir yadum. Jika mereka salat, maka mereka tidak perlu meng-qodhoā salat itu jika seandainya di waktu tertentu sembuh dari penyakit-penyakit itu. An-Nawawi berkata,
ŁŁŲ£ŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲ±Ł: ŁŁŁŁŲ³ŁŁ ŁŲ§ŁŁ. ŁŁŲ³ŁŁ Ł ŁŁŲÆŁŁŁ Ł ŲŗŁŲ§ŁŁŲØŁŲ§Ų ŁŁŁŁŲ³ŁŁ Ł ŁŁŲ§ ŁŁŲÆŁŁŁ Ł. ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”ŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲŁŲ§Ų¶ŁŲ©ŁŲ ŁŁŲ³ŁŁŁŲ³Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ°ŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŲ¬ŁŲ±ŁŲŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ§Ų¦ŁŁŁŲ ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲ±ŁŲ®ŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ¹ŁŲÆŁŲ ŁŁŲÆŁŁŁŲ§Ł Ł Ų®ŁŲ±ŁŁŲ¬Ł Ų§ŁŁŲŁŲÆŁŲ«ŁŲ Ų³ŁŁŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁ ŲØŁŲÆŁŁŁŲ Ų£ŁŁ Ł ŁŁŲ§. (Ų±ŁŲ¶Ų© Ų§ŁŲ·Ų§ŁŲØŁŁ ŁŲ¹Ł ŲÆŲ© Ų§ŁŁ ŁŲŖŁŁ (1/ 121)
Artinya, āAdapun (uzur) yang langka, maka ia ada macam. Pertama, yang umumnya terus-menerus. Kedua yang tidak terus-menerus. (Uzur) yang terus-menerus itu membuat tidak perlu mengqodhoā seperti istihadhoh, tidak bisa menahan kencing, keluar mazi terus-terusan, terluka dengan darah mengalir, kengser/turun peranakan, dan terus berhadas. Tidak membedakan apakah ada badal ataukah tidak.ā (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 121)
Jika wabah virus Corona ini dipandang sebagai uzur nadir la yadum la badala maāahu (uzur langka yang kejadiannya tidak berlangsung lama yang tidak disertai badal), berarti setelah salat tanpa wudu atau tayamum itu, tenaga kesehatan wajib meng-qodhoā salatnya setelah bisa melepas pakaian hazmat dan bisa bersuci dengan normal. Kewajiban meng-qodhoā ini didasarkan pada kondisi wabah virus corona yang membuat tidak bisa berwudu dan tayamum secara normal sehingga diserupakan dengan orang yang tidak menemukan air untuk berwudu atau tanah untuk bertayamum. An-Nawawi berkata,
ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ¹ŁŲ§ŁŁ. ŁŁŁŁŲ¹Ł Ł ŁŲ¹ŁŁŁ ŲØŁŲÆŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŲ§ ŲØŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŁŁŲ ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ§ ŲØŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŁŁ ŁŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”ŁŲ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŲ±Ł.Ł ŁŁŁŁŁŲ§: Ł ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ¬ŁŲÆŁ Ł ŁŲ§Ų”ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ±ŁŲ§ŲØŁŲ§. ŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ. Ų§ŁŁŁ ŁŲ“ŁŁŁŁŲ±Ł: ŁŁŲ¬ŁŁŲØŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł ŲØŁŲŁŲ³ŁŲØŁ ŲŁŲ§ŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł. (Ų±ŁŲ¶Ų© Ų§ŁŲ·Ų§ŁŲØŁŁ ŁŲ¹Ł ŲÆŲ© Ų§ŁŁ ŁŲŖŁŁ (1/ 121)
Artinya, ā(Uzur) yang tidak terus-menerus ada dua macam. Pertama, yang disertai badal. Kedua, yang tidak disertai badal. (Uzur) yang tidak disertai badal mengharuskan qadha. Yang seperti itu ada beberapa contoh. Di antaranya, orang yang tidak menemukan air maupun tanah. Ada beberapa pendapat terkait kondisi ini. Yang terkuat adalah wajib salat sesuai dengan kondisinya dan wajib meng-qadha.ā (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 121)
Tenaga kesehatan tidak wajib salat Jumat dan tidak wajib salat berjamaah karena salat Jumat itu bisa gugur karena kuatir dhoror/bahaya pada jiwa, harta, maupun merawat orang sakit. Asy-Syirozi berkata,
ŁŁ ŁŁŲ§ أ٠ŁŲ®Ų§Ł Ų¶Ų±Ų±Ų§Ł ŁŁ ŁŁŲ³Ł Ų£Ł Ł Ų§ŁŁ أ٠٠رضا٠ŁŲ“Ł Ł Ų¹Ł Ų§ŁŁŲµŲÆ ŁŲ§ŁŲÆŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų§ Ų±ŁŁ Ų§ŲØŁ Ų¹ŲØŲ§Ų³ Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų£Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł āŁ Ł Ų³Ł Ų¹ Ų§ŁŁŲÆŲ§Ų” ŁŁŁ ŁŲ¬ŲØŁ ŁŁŲ§ ŲµŁŲ§Ų© ŁŁ Ų„ŁŲ§ Ł Ł Ų¹Ų°Ų±ā ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ§ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁ Ų§ Ų§ŁŲ¹Ų°Ų±Ų ŁŲ§Ł: āŲ®ŁŁ Ų£Ł Ł Ų±Ų¶ā ŁŁ ŁŁŲ§ Ų£Ł ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§Ł ŲØŁ Ų±ŁŲ¶ ŁŲ®Ų§Ł Ų¶ŁŲ§Ų¹Ł ŁŲ£ŁŁ ŲŁŲø Ų§ŁŲ¢ŲÆŁ Ł Ų£ŁŲ¶Ł Ł Ł ŲŁŲø Ų§ŁŲ¬Ł Ų§Ų¹Ų© ŁŁ ŁŁŲ§ Ų£Ł ŁŁŁŁ ŁŁ ŁŲ±ŁŲØ Ł Ų±ŁŲ¶ ŁŲ®Ų§Ł Ł ŁŲŖŁ ŁŲ£ŁŁ ŁŲŖŲ£ŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŲØŲ°ŁŁ Ų£ŁŲ«Ų± Ł Ł Ų§ ŁŲŖŲ£ŁŁ ŲØŲ°ŁŲ§ŲØ Ų§ŁŁ Ų§Ł. (Ų§ŁŁ ŁŲ°ŲØ ŁŁ ŁŁŲ© Ų§ŁŲ„Ł Ų§Ł Ų§ŁŲ“Ų§ŁŲ¹Ł ŁŁŲ“ŁŲ±Ų§Ų²Ł (1/ 178)
ā(Uzur-uzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah) Di antaranya adalah mengkuatirkan bahaya pada diri atau hartanya atau sakit yang menyusahkannya untuk pergi menuju ke masjid. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu Anhu bahwasanya Nabi ļ·ŗ bersabda, āBarang siapa mendengar azan kemudian tidak menyambutnya maka tidak ada salat baginya. Kecuali karena uzurā. Para sahabat bertanya, āWahai Rasulullah, apa uzurnya?ā Rasulullah ļ·ŗ menjawab, āKuatir/takut atau sakitā. (Uzur lain) di antaranya adalah karena menjadi perawat bagi orang yang sakit sementara ia mengkuatirkan pasiennya tidak terurus. Alasannya, menjaga nyawa manusia lebih utama daripada menjaga jamaah. (Uzur lain) di antaranya adalah memiliki kerabat sakit yang dia kuatir bisa mati (jika ditinggalkan). Alasannya, perihnya hati yang ia rasakan karena kehilangan kerabat lebih pedih dari pada kehilangan harta.ā (Al-Muhadzdzab, juz 1 hlm 178)
Adapun menjamak salat bagi tenaga kesehatan, maka hal itu juga diperbolehkan karena merawat orang sakit adalah uzur syarāi sebagaimana sakit. Orang sakit dan merawat orang sakit gugur kewajibannya untuk salat Jumat karena mereka memiliki uzur syarāi, maka menjamak salat karena merawat orang sakit juga diperbolehkan sebagaimana orang sakit diperbolehkan menjamak salat. An-Nawawi berkata,
ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų¬ŁŲÆŁŁŲ§ ā Ų§ŁŁ ج٠ŁŲ¹ Ų“Ų±Ų Ų§ŁŁ ŁŲ°ŲØ (4/ 383)
Artinya, āAku (An-Nawawi) berkata, āPendapat ini (yakni pendapat yang membolehkan menjamak salat bagi orang yang sakit) kuat sekali.ā (Al-Majmuā juz 4 hlm 383)
KESIMPULAN
Dalam situasi wabah virus corona, tenaga kesehatan yang merawat pasien dan tidak bisa berwudhu atau bertayamum dengan normal maka dia wajib shalat tanpa wudu dan tanpa tayamum.
Setelah itu dia:
- Tidak perlu meng-qodhoā jika wabah virus corona ini dipandang uzur yang serupa dengan istihadhoh.
- Wajib meng-qodhoā, jika wabah virus corona ini dipandang uzur yang serupa dengan orang yang tidak menemukan air atau tanah untuk bersuci.
Tenaga kesehatan yang merawat pasien dengan infeksi virus corona juga boleh menjamak salat, karena merawat orang sakit termasuk uzur syarāi. Wallahuaālam.
Ustaz M. Rohma Rozikin
Pengasuh Pesantren Irtaqi, Malang, Jatim
sumber: irtaqi.net