NASIONAL

Begini Kronologi Penangkapan Romi Versi KPK

Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuzy alias Romi akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka kasus korupsi pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pengumuman penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Selain mengumumkan status Romi, Laode juga menceritakan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Romi.

Menurut Laode, KPK menerima informasi dari masyarakat pada Jumat pukul tujuh pagi. Disebutkan, akan terjadi penyerahan uang dari MFQ kepada RMY di Hotel Bumi, Surabaya.

Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, pada jam 07:35, tim penyidik KPK mengamankan MFQ dan sopirnya bersama AHB di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya. Dari MFQ, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp17,7 juta dalam amplop berwarna putih.

Setelah itu penyidik KPK mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank berpelat merah, yang berisikan duit Rp50 juta. Dari ANY juga disita uang senilai Rp70,2 juta. Sehingga total uang yang disita dari ANY senilai Rp120,2 juta.

Tim penyidik kemudian menangkap RMY di kawasan Hotel Bumi pada pukul 07.50. Sekitar jam 08.40 di kamar hotel yang sama, penyidik KPK membekuk HRS dengan bukti uang Rp18,85 juta. Kemudian semua pihak dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, menurut Laode, total uang yang disita dari kegiatan tangkap tangan tersebut berjumlah Rp156.758.000. Dia menambahkan transaksi suap itu merupakan bagian dari suap yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Keenam orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta sorenya dan tiba di KPK pada pukul 20.13 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kurang lebih pukul 17.00, tim penyidik KPK mendatangi kantor Kementerian Agama dan menyegel sejumlah ruangan, termasuk ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. M. Nur Kholis Setiawan.

Lebih lanjut Laode menjelaskan HRS dan MFQ diduga melakukan beberapa kali komunikasi dengan RMY dan pihak-pihak lain. HRS dan MFQ diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kementerian Agama, dibuka pada akhir tahun lalu.

Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa HRS tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan ke menteri agama. HRS tidak lulus seleksi karena diduga pernah mendapat sanksi kedisiplinan.

Lalu diduga terjadi kerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tersebut. Pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selanjutnya pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi dengan HRS untuk dipertemukan kembali dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, HRS, AHB bertemu lagi dengan RMY untuk penyerahan uang yang terkait dengan kepentingan seleksi jabatan untuk MFQ.

red: farah abdillah
sumber: Voa Indonesia

Artikel Terkait

Back to top button