Begini Langkah Mendapatkan Ketetapan Halal MUI
Pertama, Registrasi.
Perusahaan melakukan registasi halal di BPJPH dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi, salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen persyaratan lainnya yang dikirimkan melalui email : [email protected]. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs : www.halal.go.id.
Kedua, Registrasi Pemeriksaan Kehalalan Produk.
Registrasi pemeriksaan ini dilakukan di LPPOM MUI sebagai salah LPH yang telah berdiri selama 31 tahun melalui aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000. Pendaftaran dapat dilakukan melalui www.halalmui.org.
Pada tab pendaftaran sertifikasi halal tersebut, perusahaan dapat memilih pendaftaran berdasarkan area distribusi produk. Untuk untuk pelaku UMKM dengan distribusi produk pada cakupan wilayah tertentu, dapat memilih pendaftaran sertifikasi halal provinsi.
Adapun perusahaan dengan cakupan distribusi nasional maupun ekspor, maka dapat dipilih pendaftaran sertifikasi halal pusat.
Ketiga, Melakukan Sign up di Aplikasi Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000.
Langkah selanjutnya adalah melakukan sign up di aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000. Untuk pendaftaran sertifikasi halal provinsi, maka akan diarahkan ke laman : regs.e-lppommui.org, sedangkan untuk pusat diarahkan ke: www.e-lppommui.org.
Perusahaan wajib mengisi data profil lengkap termasuk narahubung sebagai perwakilan perusahaan yang akan terus berkoordinasi dengan LPPOM MUI.
Untuk mempermudah proses di aplikasi ini, maka perusahaan perlu untuk mencermati manual Cerol-SS23000 yang telah disediakan.