HALAL

Begini Langkah Mendapatkan Ketetapan Halal MUI

Keempat, Unggah Dokumen Halal.

Setelah dilakukan sign up (pendaftaran), maka perusahaan wajib melakukan aktivitasi akun agar bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu unggah dokumen halal.

Pada proses upload dokumen halal ini, perusahaan perlu melampirkan berbagai dokumen terkait, diantaranya: manual Sistem Jaminan Halal (SJH), daftar produk, daftar bahan baku, dan matriks bahan vs produk.

Kelima, Memenuhi Akad Ketetapan Halal.

Perusahaan dapat memenuhi akad ketetapan halal sebagaimana ditetapkan oleh LPPOM MUI yang meliputi berbagai komponen, diantaranya: jasa professional auditor halal, biaya pemeriksaan/pengujian, hingga administrasi penetapan halal.

Keenam, Audit.

Proses pemeriksaan/pengujian dilakukan dengan tiga tahap, yakni: pre audit, audit dan post audit.

Pre audit dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal apakah telah memenuhi persyaratan dan prosedur sertifikasi halal yang telah ditetapkan atau belum. Apabila belum, maka perusahaan perlu untuk melengkapinya agar dapat melangkah ke proses selanjutnya yaitu audit.

Audit dilakukan dengan pemeriksaan ke fasilitas produksi untuk melihat proses produksi suatu produk. Hal ini untuk memastikan semua proses dari hilir hingga proses kemasan dan distribusi produk terbebas dari kontaminasi bahan non halal maupun najis.

Post audit dilakukan untuk memeriksa fakta dan data hasil audit yang telah dilakukan. Apabila terdapat kekurangan atau kelemahan, maka LPPOM MUI akan segera menginformasikan melalui aplikasi Cerol-SS23000 dan perusahaan wajib melengkapinya.

Ketujuh, Penetapan Kehalalan Produk.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPPOM MUI, maka akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produknya apakah sesuai syariat Islam atau tidak.

Kedelapan, Unduh Ketetapan Halal.

Jika suatu produk telah diputuskan halal oleh Komisi Fatwa MUI, maka akan diterbitkan Ketetapan Halal yang dapat diunduh di aplikasi Cerol-SS 23000. Adapun untuk dokumen fisiknya, perusahaan dapat mengambil di kantor LPPOM MUI baik di pusat maupun di provinsi.

(shodiq ramadhan)

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button