Bekerjalah

Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS At-Taubah 105).
Bekerja adalah kewajiban setiap Muslim. Jadi setiap Muslim sebenarnya tidak ada kata nganggur. Ia selalu punya kerja. Baik kerja dakwah maupun kerja yang menghasilkan uang.
Masalahnya banyak orang berpandangan bahwa kerja itu hanya yang menghasilkan uang. Kerja dakwah yang kadang mengeluarkan keringat yang sama, tidak dikatakan kerja. Itulah salahnya. Dalam Islam, kerja baik menghasilkan uang atau tidak, dinamakan kerja.
Bahkan kerja dakwah, meski kadang-kadang tidak menghasilkan uang dikatakan Al-Qur’an adalah pekerjaan yang terbaik (QS. Fushilat 33). Karena mengajak orang ke jalan Allah atau jalan surga adalah pekerjaan yang terbaik.
Yang penting seorang Muslim tidak nganggur. Karena pengangguran berbahaya. Orang yang diam atau nganggur akan terkena penyakit malas dan bisa menimbulkan penyakit macam-macam.
Dalam Islam ada konsep hijrah. Hijrah secara bahasa bisa dinamakan pindah atau gerak. Jadi kalau anda ingin berhasil, banyaklah gerak. Gerak bisa berbentuk gerak otak, rerak tangan, gerak kaki atau yang lainnya. Yang penting gerak. Membaca dan menulis adalah gerak. Jalan kaki dan memasak adalah gerak.
Tiap hari anda harus gerak biar badan anda sehat. Jangan biasakan ‘mager’, malas gerak. Bermalas-malasan di kasur sambil main HP bisa mengganggu kesehatan. Apalagi main game atau melihat pornografi.
Dalam surat at Taubah 105 di atas, terdapat perintah kita untuk bekerja. Allah dan Rasul-Nya akan melihat kerja kita. Karena itu bekerja dilarang dalam hal yang haram, karena dilarang Allah dan RasulNya. Pekerjaan yang haram misalnya mencuri, korupsi, riba, menjual barang-barang haram dan lain-lain.
Disinilah perbedaan antara Muslim dan kafir. Kaum Muslim dilarang bekerja dalam hal-hal yang haram. Sedangkan orang kafir tidak ada batasan. Orang bekerja pada bank riba biasa saja. Orang kafir menjual babi biasa saja. Orang kafir membuka klub malam yang banyak maksiyat biasa saja.
Karena itu orang Muslim disebut suci. Sedangkan orang kafir disebut najis. Selain najis jiwanya, juga najis dalam mencari nafkahnya. Sedangkan kaum Muslim suci jiwanya, juga suci dalam mencari nafkahnya.
Karena itu seorang Muslim dilarang Al-Qur’an untuk kagum terhadap harta kekayaan yang dimiliki kaum kafir. Allah SWT menyatakan,
فَلَا تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ
Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.” (QS. at Taubah 55)