NASIONAL

Bendum PBNU Mardani Maming Dijemput Paksa di Apartemennya, tapi Tak Ada

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/07) seperti dilansir ANTARA.

Sebelumnya, KPK mengaku telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Bendahara Umum PBNU itu untuk hadir pada Kamis (21/07). “Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucap Ali.

KPK juga telah memanggil Mardani pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” ucap Ali.

KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Terkait penjemputan paksa terhadap Maming, Ali mengakui bila politisi PDIP itu tidak ada di apartemennya. Penyidik KPK masih mencari keberadaan Maming.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK ataupun aparat yang berwenang.

“Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button