NASIONAL

Berpotensi Suburkan Zina, BKsPPI Tuntut Jokowi Batalkan PP 28/2024 tentang Kondom untuk Pelajar

Bogor (SI Online) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 terdapat pasal-pasal berbahaya berpotensi menyuburkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan pelajar dan bahkan bisa menjerumuskan kepada penyimpangan seksual lainnya.

“Ini adalah ancaman besar bagi rusaknya moral generasi penerus bangsa ini di masa yang akan datang,” ujar Sekretaris Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) Dr KH Akhmad Alim Lc dalam pernyataannya, Selasa (6/8/2024).

Oleh kerena itu, BKsPPI menuntut agar pemerintah merevisi dan atau membatalkan PP No 28 tahun 2024 karena secara eksplisit menghalalkan zina, sebab yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman (safe sex) secara kesehatan, tidak melihat lagi apakah itu sex yang halal (halal sex) ataukah sex yang haram di luar nikah.

PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah, menurut Ustaz Alim pemberian itu sejatinya mengikuti cara barat dengan konsep CSE (Comprehensive Sex Education)-nya yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan PP ini, Negara permisif dengan hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka (tidak ada paksaan) dan selama tercegah dari HIV.

“Jika masih diberlakukan, maka umat Islam haram melaksanakan PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina. Hal ini karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/jalan (al-wasīlah) yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Kaidah fiqih menegaskan : “Segala macam perantaraan/jalan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya haram.” jelas Ustaz Alim.

BKsPPI menyarankan, Pemerintah seharusnya justru memperbaiki moral remaja dan pelajar yang sekarang justru semakin rusak demi menyelamatkan moral generasi penerus bangsa ini. Berbagai tindak asusila dan kriminal telah menjalar di kalangan remaja dan pelajar dan hal ini jelas mengancam masa depan bangsa ini. Seharusnya penyelenggara negara, seperti Presiden, DPR, dan aparatur negara lainnya, menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

“PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut adalah produk kebijakan sekuleristik dan liberalistik yang merupakan paham pemisahan antara agama dan kehidupan (fashluddin ‘an al-hayah) yang oleh MUI telah dihukumi haram bagi umat Islam,” kata Ustaz Alim.

Oleh sebab itu, BKsPPI mengimbau kepada seluruh pesantren agar senantiasa kritis atas kebijakan yang bertentangan dengan syariah dan senantiasa mengawal moralitas anak bangsa demi tercapainya bangsa yang berperadaban dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak.

“Demikian pernyataan BKsPPI, semoga menjadi perhatian serius pemerintah, demi kebaikan masa depan bangsa ini dari kerusakan moral akibat merebaknya perzinahan di kalangan remaja dan pelajar. Allah SWT tegas mengharamkan zina : “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk.” (QS Al-Isrā` : 32),” tandasnya.

Artikel Terkait

Back to top button