NASIONAL

BKsPPI Minta Pemerintah Revisi SKB Tiga Menteri

Jakarta (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) meminta pemerintah untuk merevisi SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah.

Menurut BKsPPI, mewajibkan busana muslim bagi pelajar muslim tidaklah melanggar hak asasi manusia, melainkan sebuah kebaikan bagi pembangunan manusia di negeri ini.

“Oleh karena itu semestinya pemerintah merevisi SKB Tiga Menteri agar mewajibkan penggunaan busana muslim bagi pelajar muslim di sekolah-sekolah negeri,” ungkap Ketua Umum BKsPPI Prof Dr KH Didin Hafidhuddin,MS dalam pernyataan sikapnya, Senin, 8 Februari 2021.

Baca juga: SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut Segera

Sebelumnya, tiga menteri yakni Mendagri, Mendikbud dan Menag secara bersama-sama mengeluarkan SKB yang salah satu isinya adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang dan juga tidak boleh mewajibkan pemakaian busana berkekhususan agama.

Terkait hal itu, Kiai Didin mengingatkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk melahirkan manusia yang memiliki akhlak yang mulia, beriman serta bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sehingga pendidikan perlu melibatkan aturan agama dalam membentuk integritas pribadi yang kuat. Salah satunya dengan menutup aurat.

Kiai Didin menjelaskan, busana muslim dalam pandangan Islam adalah ekspresi ketakwaan individu setiap muslim yang hukumnya wajib, dimana ketaatan kepada perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah adalah prinsip dasar seorang muslim dan mukmin.

Ditambah kemudian, bahwa menjalankan keyakinan dan kepercayaan agama juga merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu warga negara yang dilindungi oleh undang-undang terutama pasal 29 ayat 1 UUD 45.

“Berdasarkan undang-undang, memang tidak selayaknya pemerintah melarang warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya, terlebih dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk membentuk generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak,” tambah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.

Pemerintah, lanjut Kiai Didin, melalui kebijakan pendidikan semestinya justru mendorong upaya mewajibkan busana muslim bagi peserta didik yang beragama Islam sebagai bentuk pengakuan atas ajaran Islam dan UUD ’45 dalam rangka mewujudkan generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak di seluruh sekolah negeri tingkat dasar dan menengah, bukan mendudukkan busana muslim sebagai semata hak individual.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button