Bersama LBH Keadilan Rakyat dan Yayasan Peduli Anak Bangsa, Ponpes Nidaul Ihya Bogor Gelar Penyuluhan Kadarkum

Bogor (SI Online) – Pondok Pesantren Nidaul Ihya Pabangbon, Kabupaten Bogor, menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan sosialisasi Yayasan Pelindung Anak Bangsa (YPAB) yang diselenggarankan atas kerjasama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat (LBH-KR) dan Yayasan Pelindung Anak Bangsa (YPAB), pada Rabu (30/4/2025).
Dengan membawa tema “Menjaga Ketahanan Keluarga dari Penyakit Masyarakat”, acara yang dihadiri lebih dari 200 peserta ini digelar untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat keluarga serta meningkatkan perlindungan keluarga dari penyakit masyarakat (pekat) melalui kolaborasi pesantren, masyarakat, dan pemerintah desa.
Kegiatan dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Nidaul Ihya, KH Chairul Saleh. Menurutnya pesantren harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum, terlebih kepada penyakit masyarakat yang secara umum bisa diketahui seperti simpan pinjam yang mengandung riba. “Keluarga adalah pondasi masyarakat. Jika setiap keluarga paham hak dan kewajiban hukumnya, masalah seperti simpan pinjam dengan cara ribawi bisa dihindarkan,” tegasnya.
Sesi sosialisasi YPAB dipandu oleh Ketua LBH Keadilan Rakyat, Nazwar Samsu. Di sesi panel, pemateri dari YPAB Ustaz Wilyudin Dhani, menerangkan tentang beragam jenis penyakit masyarakat seperti pinjol ilegal termasuk judi online (judol), bang emok (rentenir), pergaulan bebas, narkona, dan LBGTQ yang telah banyak memakan korban. Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya peran keluarga dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan pendidikan yang baik kepada anak. Sedangkan pemateri dari LBH-KR disampaikan oleh Advokat Endy Kusuma, yang menerangkan secara spesifik tentang bahaya pinjol dan bang emok.
Kepala Desa Pabangbon, yang dihadiri oleh sekretaris desa menyampaikan informasi dan solusi menanggulangi bang emok. Pemerintahan desa berencana akan membuat Koperasi Merah Putih yang sekaligus menjadikan program ini bagian dari kebijakan nasional.
“Disini masyarakat bisa mengajukan modal usaha dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan, setidaknya ini bisa menghindari dari jeratan bang emok dan pinjol ilegal”, ujar Sekretaris Desa Pabangbon.
Sementara itu para peserta, yang terdiri dari tokoh masyarakat, guru agama, orang tua, dan masyarakat desa Pabangbon secara umum terlibat aktif dalam sesi tanya jawab.
Peserta diajak tanya jawab tentang tantangan penerapan hukum di tingkat keluarga, seperti membangun kesadaran untuk tidak melakukan pinjaman online ilegal dan bang emok yang sangat membebani kepada masyarakat. Kesadaran melaporkan kasus LGBTQ, narkoba, dan korban pinjol bisa dibantu oleh YPAB dan LBH-KR dengan mengakses layanan telepon atau melalui alamat kantor yang tertera di google maps.
Ketua LBH Keadilan Rakyat Nazwar Samsu mengatakan, dari diskusi tersebut perlu adanya kolaborasi dan sinergi dari semua pihak. Ia menyebutkan beberapa solusi yang mengemuka antara lain:
- Mengadukan segala masalah penyakit masyarakat melalui pemerimtahan desa, YPAB, dan melalui LBH-KR.
- Masalah pinjol dan bank emok bisa melalui beberapa pendekatan. Petama pendekatan keagamaan. Hal ini bisa melakukan akses layanan Bantuan Modal Usaha yang disediakan oleh lembaga zakat yang ada. Membentuk Badan Usaha Milik Masjid (BUMM). Kedua, pendekatam melalui akses ke Kementrian Sosial atau Dinas sosial setempat. Sesuai amanat Pasal 34 Ayat 1 UUD tahun 1945 bahwa pakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara oleh negara. Ketiga akses melalui Kementrian UMKM. Bisa pengajuan BLT UMKM, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Melakukan pelatihan wirausaha dan digitalisasi.
- Kolaborasi dengan pondok pesantren untuk mengkanalisasi penyakit masyarakat.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan yang diberikan oleh Pembina LBH-Keadilan Rakyat Bapak Iwan Sumiarsa kepada Pimpinan Ponpes Nidaul Ihya yang diwakili oleh KH. Chairul Saleh.
“Ini baru awal, ke depan, kami ingin memperluas kerja sama dengan pesantren dan pemerintahan desa lain di Bogor,” ujar Nazwar Samsu. [ ]