OPINI

Langgar Pancasila dan UUD 1945, Tak Ada Ruang bagi LGBT di NKRI

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), istilah bagi komunitas penyimpangan orientasi seksual yang dari sejak tahun 1990 mulai mengemuka. Pro dan kontra terhadap komunitas ini selalu menjadi perbincangan publik, seperti Qatar yang menolak segala bentuk kampanye LGBT pada saat gelaran Piala Dunia. Bahkan Timnas Jerman sempat ditolak mendarat karena menumpangi pesawat bersimbol LGBT.

Di beberapa negara liberal, seperti Prancis, Jerman, Afrika Selatan, Argentina, Australia. Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Britania Raya, Chili, Denmark, Kanada dan Kolombia, LGBT dilegalisasi dengan diperbolehkannya pernikahan sesama jenis. Alasannya sama, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara mayoritas negara Islam seperti Brunai Darusalam, Malaysia, Qatar dan Arab Saudi menolak tegas LGBT.

Di Indonesia sendiri komunitas LGBT banyak mendapatkan penolakan. Di beberapa daerah banyak desakan untuk menerbitkan Peraturan Daerah anti LGBT, seperti Kota Bogor, Garut, Kota Bandung, Riau dan beberapa daerah lainnya. Alasannya karena LGBT bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara yang pada sila pertama berasaskan pada asas “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

LGBT Ditinjau dari Perspektif Pancasila sebagai Falsafah Bangsa

Indonesia sebagai sebuah negara meneguhkan komitmen kebangsaannya dengan nilai-nilai filosofis, sosiologis dan yuridis yang terkumpul dalam lima sila, yang disebut Pancasila dengan nilai-nilai ketuhanan sebagai inti dari sila yang lain yang terkandung dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga negara Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara yang berketuhanan meski tidak secara tegas mengatakan sebagai negara Agama. Namun nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Agama, karena Bangsa Indonesia dibangun dengan latar belakang semangat agama yang menjadi energi untuk lepas dari imperealisme kaum kolonialisme.

Terkait maraknya komunitas LGBT maka dengan menggunakan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” LGBT di Indonesia tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia, terutama Islam sebagai agama mayoritas masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia sebagai representasi Islam di Indonesia mengeluarkan fatwa tentang keharaman (dalam Hukum Islam, haram merupakan larangan yang tegas) LGBT melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

LGBT Ditinjau dari Perspektif UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Berbangsa

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” menegaskan landasan yuridis berbangsa. Sehingga setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

UUD 1945 sebagai landasan kontitusional menjadi landasan yuridis terhadap pembentukan perundang-undangan yang berada dibawahnya, tidak terkecuali Peraturan Daerah yang mengatur tentang larangan LGBT. Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menjadikan Pasal 29 UUD 1945 sebagai landasan yuridis dan soisologis terhadap larangan berkembangnya LGBT di wilayah Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diakui dan diizinkan di Indonesia. Sebab tidak ada satupun agama di Indonesia yang menyatakan bahwa LGBT merupakan fitrah manusia (hak asasi), karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk hidup yang berpasang-pasangan.

LGBT Ditinjau dari Perspektif Sosiologi Islam sebagai Agama Mayoritas di Indonesia

Aspek kehidupan yang sangat penting diatur oleh Islam adalah hubungan biologis atau seks. Seks merupakan suatu hal yang bersifat sakral dan harus disalurkan secara benar dan bermoral melalui pernikahan. Indonesia Negara dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang.

Dikutip dari sejarah zaman Nabi Luth As dan Kaum Soddom kebiasaan mereka adalah menyukai sesama jenis, bahkan mereka kerapkali melakukan kekerasan kepada orang yang tidak mau di ajak untuk memuaskan nafsunya. Sebagaimana diceritakan dalam kitab suci Al-Qur’an QS. Al-A’raf ayat 81 yang artinya: “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button