Bersama MUI, DPRD Garut Sepakati Raperda Anti LGBT
Garut (SI Online) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut dan unsur lainnya sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).
Usulan Raperda anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut.
Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama sepakat menerima usulan Raperda anti LGBT yang diusulkan oleh AUI Garut.
Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi.
“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif. Nah, di situ kan ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT,” kata Pimpinan DPRD Garut Enan, Senin (16/1/2023).
Usulan Raperda anti LGBT di Garut mencuat setelah diduga ditemukannya 3.000 orang yang tergabung dalam komunitas LGBT.
Selain itu, Komisi Penanggulangan AIDS memberi pandangan bahwa salah satu faktor warga Garut yang berisiko terinfeksi HIV dari perilaku menyimpang.
“Penyusunan Perda baru biasanya membutuhkan 1 tahun baru bisa selesai. Nah, untuk perubahan Perda anti maksiat atau penambahan pasal terkait LGBT prosesnya bisa sama. Intinya kita DPRD dan pemerintah sepakat ada usulan Raperda anti LGBT. Karena adanya permasalahan ini aturan yang dulu sudah tidak relevan lagi, makanya kita perlu merevisi atau menambahkan pasal-pasal yang ada di masyarakat. Kan LGBT itu permasalahan di masyarakat,” tambah Enan.
Disepakatinya usulan Raperda anti LGBT di Garut mendapat respons dari pengusul audiensi, yakni AUI Garut.
Ia mengatakan kesepakatan pembuatan Perda baru terkait LGBT maupun penambahan pasal di Perda anti maksiat merupakan jawaban dari keresahan masyarakat.
“Isi dari kesepakatan yang tadi sudah disampaikan bahwa pembuatan Perda LGBT membentuk tim untuk pembahasan Rapeda. Dua-duanya kita jalani. Jika pengusulan pasal tambahan di Perda anti maksiat terkait LGBT tidak ada titik temu, maka kita mengusulkan Perda khusus tentang anti LGBT,” kata Koordinator AUI Garut Ceng Aam.
sumber: tvonenews