NASIONAL

Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp45 Juta

Jakarta (SI Online) – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp45 juta per jamaah.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) Kemenag bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/02/2022).

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji senilai Rp45.053.368 per-jamaah. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) antara lain biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, Rabu (16/02).

Pertimbangan dari usulan ini adalah penyeimbang besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.

Usulan yang disampaikan oleh Menag diketahui mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 lalu, biaya haji per jamaah senilai Rp30,8 hingga Rp39,2 juta, sementara pada 2020 usulan yang disampaikan berkisar antara Rp31,4 hingga 38,3 juta.

Selanjutnya, komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp8.994.750.278.321,83 atau Rp8,9 triliun. Hal ini diambil dari nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Dalam paparannya, Menag menyebut pertimbangan angka ini dilakukan dengan melihat penetapan penerbangan haji disusun per-embarkasi, dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. Kedua, adanya prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan SBM yang ditetapkan Menkeu (operasional dalam negeri).

Selanjutnya, yang menjadi pertimbangan adalah dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Terakhir, hal ini juga melihat efisiensi dan efektifitas kewajaran biaya.

“Untuk haji khusus, total usulan atau optimalisasi senilai Rp9,3 miliar. Sumber dana pembiayaan dari nilai manfaat, dana setoran awal dan dana setoran lunas,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button