Bid’ahkah Perayaan Hari Ibu Tiap 22 Desember?
Dalam kitab “Hasiyah As-Sindī Ala Al-Nasa’i” karya Jalaluddin Asy-Suyuthi dijelaskan lafal “fa inna al-jannah”, maksudnya bahwa surga itu tidak akan didapatkan oleh kita, kecuali melalui ridha ibu. Dengan kata lain, surga hanya bisa dicapai melalui keridhaan seorang Ibu.
Hal ini, senada dengan hadis yang terdapat dalam kitab “Bulughul Maram” bab Al-Birr Wa Sillati (bab berbuat baik kepada orang tua dan Silaturahmi) karya Ibn Hajar al-Asqalani dengan redaksi:
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِم
“Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keridhaan Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim) [HR. Tirmidzi, no. 1899].
Berdasarkan beberapa riwayat yang telah disebutkan di atas, maka dapat diambil beberapa hikmah atau isi kandungannya:
Pertama, hadis tersebut menunjukkan keutamaan berbakti kepada orang tua, terkhusus ibu, dengan cara membahagiakan dan membuat senang.
Kedua, Hadis ini menjadi dalil keharaman durhaka kepada seorang Ibu. Ketiga, Diantara bentuk bakti kepada seorang ibu dengan menuruti semua perintahnya, selama tidak keburukan (kesesatan).
Dari ketiga hal tersebut menjadi bukti bahwa seyogianya seorang anak harus selalu berbuat baik terhadap ibu tanpa mengenal waktu.
Hukum Merayakan “Hari Ibu”
Sebagaimana pertanyaan di atas, bagaimana terkait hukum perayaan Hari Ibu? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu menelisik asal dari segala perkara.
Dalam kaitannya ini, terdapat satu kaidah di dalam kitab ushul fiqh yang berbunyi:
الأصل في كل الأشياء الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
“Asal dari segala perkara adalah mubah (Boleh), sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.” (Khallaf, 2014).