BKsPPI Sesalkan Pelarangan Jilbab di India
Bogor (SI Online) – Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) KH Didin Hafidhuddin menyesalkan adanya larangan penggunaan jilbab di beberapa lembaga pendidikan di India.
Menurut Kiai Didin, kebijakan tersebut merupakan sebuah kejahatan dan bentuk diskriminatif terhadap muslimah di India yang ingin melaksanakan ajaran agamanya.
“Seharusnya pemerintah manapun tidak boleh melakukan kebijakan diskriminasi kepada warganya hanya karena perbedaan agama,” ujar Kiai Didin dalam kajian online pada Ahad (13/2/2022).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengungkapkan bahwa tindakan diskriminatif tidak pernah terjadi dalam kepemimpinan Islam.
“Ketika pemerintah Islam berkuasa tidak pernah ada perlakukan diskriminasi terhadap umat agama lain, tapi yang selalu dituduh selalu umat Islam yang diskriminatif,” jelasnya.
“Dan faktanya sekarang di India, umat Islam minoritas dilarang muslimahnya memakai jilbab. Padahal itu tidak mengganggu orang lain, jadi mereka melarang karena faktor kebencian,” tambah Kiai Didin.
Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu menjelaskan bahwa bagi muslimah memakai jilbab itu sebuah prinsip yang tidak bisa ditawar, hal itu merupakan sebuah kewajiban.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pernyataan resmi yang meminta pemerintah India menghentikan kazalimannya.
“Mudah-mudahan ada permohonan resmi kepada pemerintah India agar menghentikan kebijakan diskriminatif tersebut,” harap kiai Didin.
red: adhila