MASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Orang Kaya Menerima Zakat?

Zakat, rukun Islam ketiga yang kewajibannya disebut 32 kali dalam Al-Qur’an dan banyak hadits Rasulullah Saw. Pelaksanaan zakat bernilai ibadah dan bersifat tauqifiyah. Penjelasan dalil-dalil zakat detail, mencakup harta-harta yang terkena zakat, jumlah (nishab), waktu pelaksanaan, termasuk golongan yang membayar dan menerima zakat.

Surat at Taubah ayat 60, membatasi dan mengkhususkan penerima zakat hanya pada 8 golongan (ashnaf). Yaitu fakir, miskin, ‘amil zakat, muallaf, budak, orang berutang, orang yang berjihad fisabilillah dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At Taubah ayat 60).

Dalam ayat mulia di atas, orang kaya tidak disebutkan berhak menerima zakat, karena harta zakat dipungut dari dirinya. Hal ini diperkuat dengan hadits Rasulullah Saw:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِیٍّ وَ لَا لِذِی مِرَّةٍ سَوِيٍّ

“Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat.” (HR.Ahmad).

Penjelasan detail siapa orang kaya, terdapat dalam hadits: “Tidak seorangpun yang meminta-minta sesuatu padahal ia kaya kecuali pada hari kiamat ia datang dengan keadaan mukanya luka, terkoyak, dan terkelupas. Kemudian Rasulullah ditanya, wahai Rasulullah, bagaimana seseorang dapat dikatakan kaya? Rasulullah menjawab, ia mempunyai 50 dirham atau hitungan yang setara dengan emas.” (HR. Al-khamsah)

Berdasarkan hadits mulia di atas, standar ukuran kaya adalah 50 dirham (148,75 gram perak) atau kadar emas dengan hitungan setara. Harta tersebut dimiliki sebagai kelebihan dari pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Sehingga orang kaya tak lagi membutuhkan uluran tangan dari yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Karena kecukupan dan berlimpah harta bendanya.

Orang Kaya yang Berhak Menerima Zakat

Tapi ada orang kaya yang dikecualikan dan diperbolehkan untuk menerima zakat. Sesuai dengan hadits Rasulullah Saw:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ : لِغَازٍ فِى سَبِیلِ الله،ِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَیْھَا، أَوْ لِغَارِم،ٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاھَا
بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِینٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِینِ فَأَھْدَاھَا الْمِسْكِینُ لِغَنِيٍّ

“Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali karena lima hal: pasukan di jalan Allah, ‘aamil, orang yang memiliki utang, laki-laki membeli zakat dengan hartanya, laki-laki yang memiliki tetangga miskin yang menerima zakat dan (tetangga tersebut) menghadiahkan zakat yang diterima itu kepadanya (orang kaya).” (HR. Abu Dawud).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button