MASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Orang Kaya Menerima Zakat?

Pertama, غَازٍ فِى سَبِیلِ الله maksudnya pasukan perang di jalan Allah. Hal ini berlaku untuk muslim manapun tanpa ada batasan. Baik miskin maupun kaya, selama dia memiliki niat untuk berperang dan berjuang di jalan Allah. Karena tak dipungkiri dalam perang, membutuhkan biaya besar. Layak dibantu dan ditolong. Sehingga yang kaya pun berhak menerima zakat untuk mengemban misi suci tersebut.

Kedua, عامل maksudnya ‘aamil zakat. Empat mahzab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) bersepakat atas makna syar’i ‘aamil zakat. Yaitu orang yang diangkat oleh pemimpin umat (imam/khalifah) dari negara Islam untuk memungut dan membagi zakat. Negara Islam maksudnya negara yang diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam secara kaffah dan kemanannya ada di tangan Islam. Walaupun ‘Aamil zakat orang kaya, berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah dari jasanya dalam mengurus zakat.

Ketiga, غارم maksudnya orang berutang. Harus diakui utang tak hanya dilakukan orang miskin tapi juga orang kaya. Memang sulit membayangkan orang yang berlimpah uang, aset dan bisnis terlilit utang. Tapi realita ini banyak terjadi. Umumnya orang kaya berutang untuk mengembangkan usaha dan investasinya. Orang kaya yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar utangnya, berhak mendapatkan harta zakat. Sebagai bantuan sesama muslim agar saudaranya terbebas dari utang.

Keempat ,رَجُلٍ اشْتَرَاھَا maksudnya laki-laki yang membeli zakat. Jika penerima zakat mendapatkan banyak harta zakat, boleh dia menjualnya untuk mendapatkan kebutuhan yang lain. Penjualan harta zakat ini boleh kepada siapapun termasuk pada orang kaya.

Kelima, laki-laki yang mendapatkan hadiah berupa harta zakat dari tetangganya yang miskin. Saling memberi hadiah adalah kebaikan yang Rasulullah Saw ajarkan pada umatnya. Karena dengan saling memberi hadiah akan tumbuh kecintaan pada saudaranya.

Tak ada larangan bagi orang miskin untuk memberi hadiah pada orang kaya dari harta zakat yang diperolehnya. Orang kaya tersebut dianjurkan untuk menerima hadiah sebagai bentuk syukur atas rezeki yang Allah SWT karuniakan. Wallahu a’lam bisshawwab.[]

Desti Ritdamaya

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button