Bolivia Ikut Gugat Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
London (SI Online) – Bolivia pada Rabu secara resmi mengajukan diri kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung sebagai pihak penggugat dalam kasus genosida terhadap Israel yang melakukan pembantaian di Jalur Gaza.
“Kemarin, Bolivia, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan ke Paniteraan Mahkamah sebuah Deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel),” kata ICJ dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu Agency, Senin (14/10).
Berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, negara mana pun yang menjadi pihak pada suatu konvensi memiliki hak untuk campur tangan dalam proses yang menyangkut penafsiran konvensi tersebut.
Langkah Bolivia berarti interpretasi yang diberikan oleh Pengadilan dalam putusan akhirnya akan mengikat Bolivia juga.
Dalam deklarasinya, Bolivia menyoroti kepentingannya dalam penafsiran berbagai ketentuan Konvensi Genosida, termasuk Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX.
Artikel-artikel ini mencakup aspek-aspek penting seperti mendefinisikan genosida, kewajiban untuk mencegah dan menghukum kejahatan, dan yurisdiksi ICJ atas perselisihan yang terkait konvensi.
Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB soal gencatan senjata segera, telah melanjutkan serangan brutalnya ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu.
Lebih dari 42.000 orang telah tewas sejak itu, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, dan lebih dari 97.700 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang terus berlanjut yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. [ ]