NASIONAL

BPIP Diminta Dibubarkan, Wapres: Bunuh Tikus (Kok) Rumahnya Dibakar, Ya Janganlah

Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menolak permintaan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Kiai Ma’ruf, bila kinerja kepala dan anggota BPIP tidak memuaskan, harus dilakukan perbaikan. Bukan dengan membubarkannya.

“Kalau ada kerjanya yang tidak baik, ya diperbaiki kinerjanya saja, bukan lembaganya (dibubarkan). Membunuh tikus (kok) rumahnya dibakar, ya jangan lah,” kata Kiai Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.

Baca juga: KUII VII Desak Presiden Jokowi Bubarkan BPIP

Wapres Ma’ruf mengklaim, BPIP dibentuk atas permintaan masyarakat untuk mengawal pengamalan nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat. Bahkan, sesungguhnya konsep lembaga BPIP juga sudah ada sejak era pemerintahan Presiden Soeharto, yang saat itu bernama Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

“BPIP itu dibentuk kan atas permintaan, selama ini sejak BP7 tidak ada, yang mengawal Pancasila ini siapa? Karena itu perlu ada lembaga yang mengawal, maka lahirlah BPIP itu. Jadi kenapa BPIP harus dibubarkan?” katanya.

Menanggapi rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII untuk mengembalikan kewenangan pengamalan Pancasila kembali ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kiai Ma’ruf menilai secara konstitusional, MPR tidak memiliki kewenangan untuk itu.

“MPR itu bukan lembaga yang tugasnya menurut konstitusi mengawal itu (Pancasila),” kata Ketua Umum MUI itu.

Usulan agar Presiden Joko Widodo membubarkan BPIP terus muncul sejak pernyataan kontroversial Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut agama musuh terbesar Pancasila, serta penggunaan salam Pancasila yang menjadi polemik.

Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkalpinang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi merekomendasikan pembubaran BPIP karena keberadaan lembaga tersebut tidak lagi relevan.

“Kami mendesak Presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 Pancasila,” kata Muhyiddin.

Sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button