Butuh Aturan Paripurna untuk Atasi Kekerasan terhadap Perempuan
Bahkan sebelum terjadi interaksi antar laki-laki dan perempuan, Islam memberi aturan berpakaian/menutup aurat. Baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Adapun batasan aurat laki-laki dalam Islam adalah antara pusar dan bawah lutut. Dikutip dari buku “Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah,” karya A. Halil Thahir (2015: 148) dijelaskan bahwa batas aurat laki-laki adalah sebagai berikut:
Menurut madzhab Hanafi batasan aurat bagi laki-laki dalam shalat secara umum adalah dari mulai pusar hingga lutut, dan lututnya termasuk aurat dalam madzhab ini, sedangkan pusarnya tidak.
Menurut madzhab Syafi’i batasan aurat laki-laki adalah mulai pusar hingga lutut, namun pusar dan lututnya tidak termasuk dalam aurat, hanya di antara keduanya saja namun sebagian dari pusar dan lutut harus tertutupi untuk kehati-hatian supaya bagian aurat yang berbatasan dengan keduanya tetap terjaga dan tidak terbuka.
Perintah menutup aurat untuk laki-laki disebutkan dalam surat An Nur ayat 30: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Sedangkan batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sesuai hadits Abu Daud, Aisyah ra menceritakan bahwa adik kandungnya Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.
Rasulullah pun berpaling darinya sambil bersabda, “Hai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan yang sudah akil baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini (Nabi Muhammad Saw menunjuk pada wajah dan telapak tangannya).” (HR Abu Daud).
Perintah menutup aurat untuk perempuan disebutkan dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 31:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Perintah menutup aurat bagi perempuan juga terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 59, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”