SYARIAH

Cara Islam Menjaga Jiwa Manusia

Krisis keamanan jiwa makin serius di Indonesia. Nyawa manusia makin tak berharga. Generasi pun dilanda waswas, karena tiada lagi tempat aman. Orang terdekat pun kerap menjadi pelaku yang menghilangkan nyawa. Polri mencatat bahwa sebanyak 3.335 orang tewas dibunuh dalam jangka waktu 2019 hingga 2022. Mayoritas korban pembunuhan berjenis kelamin laki-laki dengan beragam motif, mulai dari perampokan hingga hubungan asmara. (pusiknas.polri.go.id, 13 Januari 2023).

Ironisnya, aparat keamanan yang semestinya menjaga keamanan warga, justru kerap menjadi oknum yang melindungi bahkan menjadi pelaku kasus pembunuhan atau penembakan warga. Ya, beberapa tahun terakhir insiden penembakan atau pembunuhan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil tercatat mengalami peningkatan. Insiden penembakan oleh oknum aparat kepolisian terhadap siswa SMK di Semarang pun menambah daftar panjang pembunuhan oleh oknum aparat keamanan.

Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa ada 410 orang meregang nyawa, karena kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, juga mengatakan bahwa Korps Bhayangkara menjadi institusi yang konsisten melakukan pelanggaran HAM setiap tahunnya. Dari temuan KontraS, Andi pun mengungkapkan bahwa puluhan dari total korban tewas tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menyebut pihaknya juga mencatat hal serupa dengan jumlah yang berbeda. Data YLBH mencatat bahwa ada 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum di seluruh Indonesia dengan 94 orang menjadi korban tewas. Mirisnya, dari seluruh kasus tersebut, 80 persen kasus tidak mendapatkan proses penyelesaian, artinya tidak ada kejelasan kasusnya. Sementara 10 persennya ada tersangka, tetapi prosesnya berhenti. (TribunTimur.com, 9 Desember 2024).

Data-data tersebut menjadi bukti betapa rusaknya sistem sosial dalam naungan sistem kapitalisme-sekularisme saat ini. Kekerasan bahkan pembunuhan kerap dijadikan solusi dari persoalan yang menimpa rakyat. Padahal pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan jelas merupakan dosa besar.

Aturan Islam jelas dan tegas melarang tindak pembunuhan jiwa manusia tanpa alasan yang benar, sebagaimana firman Allah SWT, “Janganlah kalian membunuh jiwa manusia yang Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan alasan yang benar ….” (TQS. Al-Isra [17]: 33).

Pembunuhan tanpa alasan yang haq ini sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman, “Siapa saja yang membunuh satu jiwa, bukan karena dia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena dia melakukan kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia membunuh semua manusia.” (TQS. Al-Maidah [5]: 32).

Islam juga mengancam para pelaku pembunuhan dengan azab yang keras di Neraka Jahanam, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw, “Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalil-dalil tersebut menunjukkan betapa berharganya nyawa seorang Muslim dalam naungan Islam. Di sisi lain, Islam juga memiliki hukum yang tegas bagi pelaku pembunuhan. Berdasarkan ketentuan syarak, pelaku pembunuhan wajib dikenai hukum kisas, yakni hukuman balasan yang setimpal.

Pembunuh wajib dibunuh lagi (hukuman mati), sebagaimana firman Allah SWT, “Wahai, orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian hukum kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 178). Dalam kisas ini jelas terdapat hikmah yang dapat dipetik, salah satunya sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 179, “Dalam hukum kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai, orang-orang yang berakal.”

Dalam paradigma Islam, negara adalah raa’in (pemelihara) dan junnah (perisai) bagi rakyat, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw, “Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara, termasuk aparat keamanan di dalamnya, mengayomi dan melindungi rakyat.

Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2, “Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Alhasil, menjadi tugas dan kewajiban negara, termasuk aparatnya, menjamin keamanan rakyat berdasarkan pada prinsip Islam yang mengutamakan pentingnya menjaga hak, keamanan, dan ketenteraman rakyat. Wallahu’alam bissawab.[]

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Artikel Terkait

Back to top button