TELADAN

Dakwah Khalifah Umar di Al-Quds

Khalifah Umar bin Al Khathab ra adalah negarawan ulung. Beliau adalah khalifah di antara Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan capaian perluasan daerah kekuasaan yang paling besar.

Pada masa beliaulah kekuasaan adidaya Persia digulung setelah pasukan Persia yang dipimpin panglima Rustum dikalahkan pasukan kaum muslimin yang dipimpin Panglima Saad bin Abi Waqash r.a. dalam Perang Qadisiyah. Seluruh wilayah kekuasaan adidaya Persia itu masuk kekuasaan Islam.

Pada saat beliau pulalah Heraklius, Kaisar Rumawi, bersama bala tentaranya meninggalkan seluruh wilayah Syam (sekarang Syria, Yordania, Lebanon, dan seluruh tanah Palestina yang diduduki Yahudi Israel pasca Perang Dunia 1).

Selain itu di masa beliau pulalah pembebasan Mesir dari kekuasaan zalim dan dimasukkan ke dalam kekuasaan Islam. Juga pembebasan-pembebasan (futuhat) negeri-negeri lainnya seperti Armenia, Azerbaijan, sampai Afghanistan.

Beliaulah kiranya yang mewujudkan secara nyata apa yang dikatakan Nabi dalam sabdanya:

“Jika Kisra telah binasa maka tiada lagi Kisra setelahnya. Jika Kaisar telah binasa, maka tiada lagi Kaisar. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, pasti kalian akan menafkahkan seluruh perbendaharaan dan kekayaan kedua kerajaan (adidaya) ini di jalan Allah.” (HR. Bukhari, lihat Ibnu Katsir Al Bidayah wan Nihayah).

Tatkala penaklukan kota Baitul Maqdis atau Al Quds (orang-orang Nasrani yang menjadi penduduknya dulu menyebutnya Illiyya dan belakangan Yahudi Israel menyebutnya Yerusalem) Khalifah Umar yang bermukim di ibukota Daulah Islamiyah di Madinah al Munawwarah menyempatkan diri datang ke kota tersebut sesuai permintaan penduduknya yang siap tunduk kepada pemerintahan Islam bilamana amirul mukminin sendiri yang datang dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka.

Beliau memberikan jaminan keamanan kepada seluruh penduduk Al Quds dalam suatu naskah yang terkenal dengan Ihdat Umariyah (Pernajian Umar) dengan butir-butir antara lain sebagai berikut:

(1) Memberikan jaminan kepada penduduk Illiya jaminan keamanan bagi jiwa raga dan harta benda mereka, untuk gereja-gereja dan tiang-tiang salib mereka, untuk yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh tradisi kepercayaan mereka.

(2) Gereja-gereja tidak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi atau diubah, tidak akan dirampas salib maupun harta mereka sedikitpun. Mereka tidak akan dimusuhi karena keyakinan agamanya dan tidak akan diganggu atau diancam seorang pun dari mereka.

(3) Tidak akan diizinkan bangsa Yahudi untuk tinggal bersama mereka di Illiyya, meskipun hanya satu orang.

(4) Penduduk Illiyya harus membayar jizyah sebagaimana penduduk kota-kota lain.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button